Selasa 12 Nov 2013 23:31 WIB

Ini Kriteria Kelurahan Sadar Hukum

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Djibril Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 42 kelurahan di Jakarta, hari ini dinobatkan sebagai kelurahan sadar hukum oleh Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin, Selasa (12/11).

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Rusdianto mengatakan, kelurahan yang meraih prestasi tersebut telah memenuhi beragam kriteria yang ditetapkan.

Kriteria tersebut yakni, kelurahan telah memenuhi pelunasan kewajiban membayar pajak bumi dan bangunan mencapai minimal 90 persen. Kedua, di kelurahan tersebut tidak terdapat perkawinan di bawah umur.

Ketiga, angka kriminalitas dan kasus narkoba rendah. Keempat, tingginya kesadaran masyarakat terhadap kebersihan lingkungan.