REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim kuasa hukum Anas dan Attiyah menolak untuk menandatangani berita acara penggeledahan dan penyitaan (BAP) oleh KPK.
Anggota Tim Kuasa Hukum Anas dan Attiyah Laila, Firman wijaya, mengatakan penolakannya tersebut disebabkan karena tidak ada kaitannya penggeledahan di markas PPI serta penyitaan beberapa dokumen dengan kasus Machfud Suroso.
"Sikap kami dengan tegas menolak penggeledahan yang disertai dengan penyitaan," katanya ketika menggelar jumpa pers di markas PPI di Duren Sawit, Jakarta Timur, kemarin.
Menurutnya, dalam penggeledahan yang juga menyita barang serta dokumen tidak ada kaitannya dengan perkara yang ditujukan kepada Anas dan Attiyah. Pasalnya, KPK memberikan surat penggeledahan atas kasus dugaan korupsi proyek Hambalang dengan tersangka Machfud Suroso.
"Kenapa harus melakukan penggeledahan di rumah PPI? Termasuk penyitaan uang milik operasional PPI. Tidak ada korelasinya dengan kasus Machfud," katanya.
Selain itu, KPK juga dinilai telah menggeledah rumah PPI tanpa izin serta menyita beberapa dokumen dan barang. Ia menambahkan, seharusnya KPK hanya menyita dokumen pengunduran diri Attiyah sebagai Komisaris PT Dutasari Citra Laras.
Dalam penggeledahan ini, lanjut Firman, tiga alat telekomunikasi milik Attiyah juga dibawa oleh KPK. Selain itu, KPK juga membawa beberapa kartu nama.