BRISBANE -- Kebanyakan negara bekas jajahan Inggris yang bergabung dalam persemakmuran masih mengkriminalisasi hubungan sesama jenis atau homoseksual. Dari 53 negara anggota persemakmuran, 41 di antaranya memandang homoseksual sebagai kejahatan.
Demikian laporan yang dirilis LSM Kaleidoscope Human Rights Foundation Australia. Menurut Dr Douglas Pretsell, salah seorang penulis laporan itu, jika sekitar 80 persen negara persemakmuran menganggap homoseksual ilegal, justru hanya sekitar 25 persen negara-negara lain yang berpandangan sama.
Pretsell berharap, pertemuan kepala pemerintahan negara persemakmuran di Mauritius tahun 2015 mendatang akan mengubah UU Anti Sodomi yang banyak berlaku di negara persemakmuran.
"Masalah utama yang harus diubah adalah masih banyaknya negara yang memberlakukan UU Anti Sodomi," katanya. "UU ini ada di UK dan negara-negara bekas koloninya pun memberlakukan UU serupa".
Menurut Dr Pretsell, tren di kawasan Asia Pasifik berbeda di setiap negara. "Jika melihat Malaysia, partai yang berkuasa sangat anti homoseksual," katanya.
Namun, jika melihat Singapura, meskipun homoseksual masih ilegal, namun pawai kaum gay dan lesbian tidak mendapat hambatan.