REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Demokrat, Sutan Bhatoegana dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait proyek Hambalang dan proyek-proyek lainnya.
Sutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.
"Ya, Sutan Bhatoegana diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AU (Anas Urbaningrum)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha yang ditemui di KPK, Jakarta, Rabu (13/11).
Sutan memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik KPK. Ia tiba di gedung KPK pada pukul 09.30 WIB. Ia terlihat memakai baju kemeja batik biru berlengan pendek dengan ditemani seorang stafnya.
"Saya dipanggil KPK untuk jadi saksi tersangka Anas Urbaningrum dalam kasus Hambalang, ya udah saya nggak tahu yang mau ditanya juga saya nggak tahu," kata Sutan saat tiba di gedung KPK.
Sutan mengaku belum mengetahui apa yang akan ditanyakan penyidik kepada dirinya dalam pemeriksaan ini. Saat ditanya soal aliran dana Hambalang yang diduga mengalir ke Kongres Partai Demokrat di Bandung pada 2010, ia juga berkelit tidak mengerti dan tidak mengetahuinya.
Dalam persidangan Deddy Kusdinar, dakwaan menyebutkan mantan Sekretaris Menpora, Wafid Muharam menyebutkan Sutan ikut dalam rapat di beberapa hotal untuk membahas proyek Hambalang, ia membantahnya.
"Nggak ada, nggak ada, kalau rapat pemenangan pak Anas, iya (ada). Kalau Hambalang, saya nggak tahu," ungkap Sutan.