REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah membongkar kios-kios yang menutupi aliran air di Jalan Jatibaru X, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kecamatan Tanah Abang membersihkan puing-puing bangunan.
Pihak kecamatan kali ini juga menertibkan kembali PKL yang menggelar lapaknya. Camat Tanah Abang Hidayatullah mengaku telah memberikan surat peringatan pembersihkan puing-puing kios pada Selasa sore (12/11).
"Kemarin telah diberikan surat peringatan kepada para PKL karena telah mengganggu pekerjan normalisasi oleh Suku Dinas PU Tata Air Jakarta Pusat," kata Hidayatullah di lokasi pembersihan puing di Jalan Jatibaru X, Rabu (13/11).
Menurutnya, pembersihan PKL tersebut dilakukan untuk membantu proses normalisasi saluran air yang mengakibatkan banjir. Lapak-lapak pedagang yang berada di atas saluran air tersebut membuat saluran air mampet. Sehingga, air di selokan tampak meluber ke jalan.
Dalam penertiban PKL dan pembersihan puing-puing bangunan, Kecamatan Tanah Abang mengerahkan 80 personel Satpol PP. "80 personel dari seluruh kecamatan pusat dan kotamadya. Dari suku dinas kebersihan ada 10 orang," katanya.
Namun, lantaran telah mendapatkan surat peringatan, tidak ada PKL yang menggelar lapaknya pagi ini. Sehingga penertiban berlangsung lancar.
Hidayatullah menjelaskan, kios-kios yang berada di Jalan Jatibaru X telah menyalahi aturan. Lantaran telah melanggar Perda No 8/2007 tentang Ketertiban Umum.
Menurutnya, aktifitas perdagangan di kawasan tersebut sudah dilakukan sejak sekitar dua puluh tahun lamanya. Sehingga lumpur di saluran air di sepanjang Jalan Kalibaru X telah menebal.
Hidayatullah mengaku penertiban tersebut hanya dilakukan pada lapak-lapak PKL. Namun, untuk kios yang juga menjadi rumah warga tidak ditertibkan. "Yang kios rumah boleh berdagang karena belum ada UU nya," katanya.