Rabu 13 Nov 2013 14:38 WIB

Langgar Perizinan, Dua Menara Telekomunikasi Disegel

Rep: Irfan Abdurrahmat/ Red: Djibril Muhammad
Pekerja memasang alat Remote Radio Unit (RRU) pada menara Base Transmitter System (BTS).
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Pekerja memasang alat Remote Radio Unit (RRU) pada menara Base Transmitter System (BTS).

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melakukan penyegelan dua menara telekomunikasi. Dua menara tanpa izin tersebut berdiri di Kecamatan Bekasi Selata, Kota Bekasi.

PT Linggajati Al manshurin, pemilik menara telekomunikasi berdalih menaranya akan dijadikan pemancar interten.

Lokasi menara yang berada di Perum Villa Galaxy Jalan Gardenia Selatan Blok B2/15 itu, menyalahi aturan dengan mengomersialkan menara setinggi 20 meter ini.

"Awalnya hanya perizinan dari warga saja untuk pembangunan menara ini. Namun, ternyata dijadikan sebagai menara telekomunikasi jaringan XL. Hal ini sudah menyalahi aturan," ungkap Kasi Wasdal dan Pembongkaran, Dinas Tata Kota Bekasi, Bilang Nauli Harahap kepada Republika, Rabu (13/11).

Menurut dia, pembongkaran ini bermula dari adanya pengaduan yang diutarakan oleh warga terkait menara pemancar ini. Oleh sebab itu, ia melanjutkan, Dinas Tata Kota bersama Satpol PP langsung melakukan penyegelan.

Hutapea, salah seorang warga menjelaskan, awal mulanya warga memang menyetujui selama menara tersebut hanya digunakan sebagai pemancar internet saja.

Namun, ia melanjutkan, ternyata si pemilik dijadikan menara pemancar salah satu provider. "Warga mengeluhkan suara bising yang disebabkan dari menara pemancar ini. Bukan hanya itu, warga juga takut akan radiasi yang akan ditimbulkan dari menara pemancar ini," katanya menjelaskan.

Sementara itu, lokasi kedua penyegelan menara telekomunikasi ini berada di komplek Masjid Jami Al Muhajirin Jalan Komodo Raya I, Perumnas I, Kayuringin, Bekasi Selatan.

Menara setinggi 30 meter ini tampak seperti menara masjid. Bilang menjelaskan, hal ini sebagai bentuk tindakan penipuan terhadap Pemerintah Kota Bekasi.

"Seperti yang dapat dilihat kali ini, menara telekomunikasi ini berkamuflase menjadi menara masjid," katanya.

Dari kedua menara bermasalah ini, Distako melakukan penyegelan dan pemutusan listrik. Bilang menambahkan, penyegelan hari ini merupakan tindak lanjut dari surat perintah dari Sekretaris Daerah Kota Bekasi nomor 800/3334-Distako/XI/2013.

Dia menegaskan, dua menara ini sudah melanggar Perda Kota Bekasi nomor 17 tahun 2011 tentang penyelenggaraan izin pemanfaatan ruang, Perda Kota Bekasi nomor 15 tahun 2012 tentang retribusi IMB dan Perda Kota Bekasi nomor 13 tahun 2013 mengenai penyelenggaraan dan pengendalian menara telekomunikasi.

Bagi pihak penyedia menara ini, lanjutnya, akan dikenakan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. Hal ini berkenaan telah melanggar pasak 232 ayat (1) KUHP.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement