REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden bersama pemerintah akan berhati-hati dalam melakukan revisi Peraturan Presiden nomor 36 tahun 2010 tentang bidang usaha atau sektor usaha yang ditutup atau dibuka dengan persyaratan di penanaman modal dengan asas mengedepankan kepentingan nasional (daftar negatif investasi/DNI).
Staf khusus Presiden bidang ekonomi Firmanzah kepada wartawan di Kompleks Istana Presiden Jakarta, Rabu (13/11) mengatakan, revisi tersebut masih dalam tahap pembahasan, sehingga sektor-sektor yang akan berubah terkait penanaman modal juga masih dikaji.
"Tentunya Presiden akan berhati-hati melakukan revisi perpres tersebut karena perpres tersebut dalam lampirannya memuat 'list' sektor-sektor yang tertutup dan terbuka dengan persyaratan kepada investor asing. Tentunya pertimbangan akan dilakukan secara cermat dan hati-hati dengan mempertimbangkan sejumlah aspek," paparnya.
Aspek yang dipertimbangkan antara lain penutupan dan pembukaan bersyarat itu harus mengikuti ketentuan perundang-undangan sektoral yang ada. "Kedua, memang terkait dengan kepentingan nasional akan terus dikedepankan Presiden," tutur Firmanzah.
Sementara investor lokal dan pengusaha lokal akan terus diberikan penguatan terhadap investasi ke depannya di Indonesia. "Begitu juga juga sektor-sektor yang memang kalaupun direlaksasi tentunya dengan pertimbangan yang sangat cermat dan tidak bertentangan dengan perundang-undangan," ujarnya.
"Dengan mempertimbangkan urgensitas investasi yang kita butuhkan, ketika banyak pertimbangan sampai hal tersebut dibahas di tingkat presiden, itu yang perlu disampaikan terkait usulan itu," tambah Firmanzah.