REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Asosiasi Auditor Hukum Indonesia (ASAHI) Sutito SH, MH, CLA mengatakan, hacker-hacker Indonesia menyerang situs penting Australia karena kecewa dengan penyadapan yang dilakukan Australia.
Meskipun alasannya bela negara, penyerangan hacker Indonesia ke situs Australia tidak bisa dibenarkan. Hacker itu, kata Sutito, memasuki homepage orang lain tanpa izin, itu merupakan tindakan kriminal.
"Sama saja memasuki rumah orang lain tanpa minta izin meskipun rumahnya dunia maya," katanya dalam diskusi yang bertajuk 'Urgensi Audit Hukum Di Tengah Karut Marutnya Kepatuhan dan Penegakkan Hukum Di Indonesia,' di Gedung MH UGM, Jakarta, Rabu (13/11).
Kalau pemerintah membiarkan ini, ujar Sutito, sama saja misalnya ikan di Indonesia dicuri orang lain, maka dibalas dengan mencuri ikan orang lain. Itu tidak bisa dibenarkan di mata hukum.
Jika pemerintah membiarkan hacker menyerang situs Australia, kata Sutito, sama saja pemerintah membiarkan perbuatan main hakim sendiri. Itu tidak boleh meski dari tatanan sosial bisa terjadi, menggunakan hukum rimba.
Kejahatan siber, Sutito melanjutkan, tidak boleh dibiarkan apapun alasannya. Tidak perlu menunggu Undang-undang ITE untuk menjerat pelaku kejahatan siber.
"Saat ini dibutuhkan hakim yang progresif yang tidak hanya mengerti hukum namun juga teknologi. Supremasi hukum harus ditegakkan di semua bidang," ujar Sutito.