REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka kasus dugaan korupsi proyek Hambalang, Anas Urbaningrum, berencana akan mengadukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Komnas HAM terkait penggeledahan KPK di kediamannya di Jalan Teluk Semangka Blok C9 Nomor 1 Kavling AL Duren Sawit, Jakarta Timur.
KPK dituding Anas dan para aktivis Perhimpunan Pergerakan Indonesia(PPI) yang menyita benda-benda yang tidak terkait dengan kasus Hambalang, termasuk uang Rp 1 miliar yang merupakan uang kas organisasi bentukan Anas.
''Buat apa menyita paspor, Blackberry (BB) hingga enam unit disita serta uang Rp 1 miliar milik uang kas PPI. Kami akan mempertanyakan ke Komnas HAM karena KPK ini 'abuse of power'. Mungkin ini mau membungkam padahal tidak ada kaitan dengan tersangka Mahfud Suroso dalam kasus Hambalang,'' ujar kuasa hukum Anas Urbaningrum, Firman Wijaya, di Jakarta, Rabu (13/11).
Menurut Firman, pihaknya tidak akan mempraperadilkan KPK, tapi hanya ingin menuntut KPK agar tidak diskriminatif terhadap penanganan sebuah perkara termasuk Hambalang, karena aparat penegak hukum lain juga takut terhadap KPK.
''Tetapi, sebagai sebuah langkah bisa saja kami pertimbangkan. Kenapa langkah KPK diskriminatif? Memeriksa yang satu tetapi yang lain tidak yang kami minta adalah transparansi dan nondiskriminasi,'' jelasnya.Terkait pemeriksaan terhadap Atthiyah Laila, Anas mengaku istrinya siap untuk diperiksa.
"Tapi apa urusannya dengan barang-barang yang diambil seperti kartu anggota pesawat. Tidak revelan. Kami menunggu KPK saja untuk ke depan, dokumen Anas yang disita juga tidak ada kaitan dengan tersangka Machfud Suroso,'' tutur Firman.