REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (12/11) menuai reaksi dari Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI). Dikatakan, rumah di Teluk Langsa, Duren Sawit, Jakarta Timur yang digeledah KPK sudah dialihfungsikan oleh Anas Urbaningrum pada acara peresmian Rumah Pergerakan, 15 September lalu.
Juru bicara PPI Ma'mun Murod Al-Barbasy mengatakan, sebelum acara peresmian itu keluarga Anas sudah tidak lagi tinggal di sana. "Di surat penggeledahan itu mau menggeledah rumah Bu Attiyah, yang digeledah Rumah Pergerakan. Itu salah alamat," ujar dia, Rabu (13/11).
Sebelumnya, petugas KPK melakukan penggeledahan di rumah Attiyah Laila, istri Anas Urbaningrum, Jalan Teluk Langsa Blok, Duren Sawit, Jakarta Timur. Tempat itu juga merupakan markas PPI yang dinamakan Rumah Pergerakan.
Ia pun menuntut KPK untuk mengembalikan uang senilai satu miliar rupiah yang disita. "Uang Rp 1 miliar itu untuk kegiatan PPI ke depan," tambahnya.
Ma'mun mengatakan, sudah ada penjelasan kepada KPK saat menyita uang tersebut. Namun, petugas KPK tidak memberikan alasan dan tetap melakukan penyitaan. Karena itu, PPI akan menempuh jalur hukum. "Nanti kita akan laporkan ke Mabes Polri terkait masalah penggeledahan kantor, pengambilan uang itu," kata dia.