Rabu 13 Nov 2013 18:16 WIB

Desak Al Aqsa Dibagi Dua, Israel Buat RUU

Rep: Ahmad Islamy Jamil/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Masjid Al Aqsa, Yerusalem.
Foto: Palestineremembered.com
Masjid Al Aqsa, Yerusalem.

REPUBLIKA.CO.ID, YERUSALEM — Hingga beberapa pekan yang lalu, sebagian pakar Israel dan Palestina menepis kemungkinan pemberontakan warga Palestina dalam waktu dekat. Hanya saja rancangan undang-undang Israel tentang pemberian hak kepaya Yahudi untuk berdoa di taman Masjid Al Aqsa, memaksa pengamat untuk mengubah penilaianya.

Seperti diketahui, Masjid Al Aqsa berada di dalam area kompleks yang disebut Al Haram Asy Syarif. Tempat ini telah lama menjadi kompleks bangunan suci eksklusif umat Islam, tepatnya sejak penaklukan Arab dari Palestina pada abad ke-7.

Akan tetapi, masjid ini dianggap Yahudi dibangun di atas Har Habayit yang menurut keyakinan mereka adalah salah satu situs paling suci bagi mereka.

“RUU yang sedang dibahas di parlemen Israel saat ini akan mengatur waktu dan tempat bagi orang-orang Yahudi yang ingin berdoa di kompleks tersebut,” tulis laporan Aljazeera yang dikutip Rabu (13/11).