REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap istri Anas Urbaningrum, Attiyah Laila, pada Senin 18 November mendatang untuk mengklarifikasi barang-barang yang disita dari hasil penggeledahan di kediamannya.
"KPK akan memeriksa Attiyah untuk mengklarifikasi barang-barang yang disita pada hari Senin tanggal 18 November 2013 mendatang," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu.
Penggeledahan yang berlangsung Selasa (12/11) kemarin, terkait dengan istri Anas, Attiyah Laila, mantan komisaris PT. Dutasari Citralaras. Saat ini Attiyah masih berstatus sebagai saksi untuk tersangka Mahfud Suroso selaku Direktur PT Dutasari Citralaras.
Penyidik KPK melakukan penggeledahan yang dilakukan di kediaman Attiyah Laila yang terletak di empat lokasi.
Lokasi pertama di Jalan Teluk Semangka Blok C 9 Kavling Nomor 1 Duren Sawit (Sertifikat Hak Milik 4747), Jalan Selat Makasar Perkav AL Blok C 9 No 22 Duren Sawit (SHM 4914), Jalan Selat Makasar perkav AL Blok C 9 Duren Sawit (SHM 6251), dan Jalan Teluk Langsa Raya C4 No 7 (SHM 6240).
KPK juga menyita uang senilai Rp1 miliar yang ditemukan dalam tas yang diletakkan di dalam rumah pribadi di lantai dua rumah Jalan Selat Makasar Perkav AL Blok C 9 No 22 Duren Sawit (SHM 4914).
"Di tiga lokasi lain ditemukan dokumen-dokumen juga, diamankan dokumen-dokumen yang diduga berkaitan dengan proses pembangunan Hambalang di Bogor," ujar Johan.
Johan menambahkan penyidik KPK juga menyita kartu nama atas nama Wasit Suadi yang merupakan Presiden PT AA Pialang Asuransi, kartu nama direktur PT Adi Karya Bambang Tri, kartu nama Ketut Darmawan dari PT Pembangunan Perumahan.
Johan melanjutkan penyidik juga menyita buku tahlilan yang terdapat gambar suami Attiyah, Anas Urbaningrum, yang tertulis tahun 2009.
Selain itu, Johan juga membenarkan bahwa penyidik KPK menyita paspor atas nama Attiyah Laila. "Paspor disita oleh penyidik KPK karena KPK memperoleh informasi yang perlu divalidasi bahwa pemilik paspor ini (Attiyah Laila) pernah bepergian ke luar negeri bersama keluarga tersangka atau tersangka MS (Mahfud Suroso). Belum ada informasi ke negara mana," kata Johan yang menambahkan bahwa penyitaan paspor bukan hal baru yang dilakukan penyidik karena itu bagian dari dokumen.
Attiyah pernah diperiksa KPK untuk penyelidikan pusat pembangunan olahraga Hambalang, Jawa Barat, pada April 2012 terkait posisi Attiyah sebagai komisaris PT Dutasari Citralaras, salah satu perusahaan yang disebut menjadi subkontraktor PT Adhi Karya dalam proyek Hambalang senilai Rp1,52 triliun tersebut.