Rabu 13 Nov 2013 21:37 WIB

Polri Pastikan Tak Kenal Istilah "Big Fish" Berantas Korupsi

Mabes Polri
Mabes Polri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri mengaku tak mengenal istilah big fish alias tangkapan besar dalam memberantas tindak pidana korupsi. Termasuk apakah kejahatan luar biasa itu menjerat pelaku kelas berat atau menyangkut nilai kerugiannya.

"Tidak ada istilah big fish karena buat kami subyek hukum semuanya sama," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Pol Ahmad Wiyagus di Mabes Polri Jakarta, Rabu (13/11).

Menurut Wiyagus, dalam institusi kepolisian, tidak ada istilah big fish yang berarti tangkapan besar dari segi pelaku atau nilai kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi. "Istilah 'big fish' tidak kami masalahkan, yang penting kalau ada masalah, kami selesaikan," tegasnya.

Kendati demikian, Wiyagus juga mengakui bahwa kinerja instansinya dalam penanganan korupsi masih kalah pamor dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut dia, kriteria tangkapan besar dalam penangan korupsi tergantung penafsiran masing-masing orang. 

Wiyagus juga mengatakan kepolisian tak kalah banyak mengungkap kasus tindak pidana korupsi. Beberapa di antaranya diakui sebagai kasus yang besar. Hanya saja pengungkapan kasus korupsi di kepolisian memang diakuinya kurang terekspos. 

"Kelemahannya memang tidak terekspos. Ada beberapa kasus yang kami tangani, contohnya dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan terkait wabah flu burung senilai Rp 639 miliar. Berkasnya sudah selesai dan diawasi langsung oleh Panja Komisi IX DPR RI," jelasnya.

Selain kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan itu, kepolisian juga mengaku telah berhasil menyelesaikan kasus mantan Gubernur Maluku Utara Thaib Armaiyn yang diduga terlibat kasus penyimpangan Dana Tak Tersangka (DTT) senilai Rp 6,9 miliar.

"Untuk kasus mantan Gubernur Maluku Utara, berkasnya akan segera diserahkan ke Kejagung," kata Wiyagus.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement