REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan pimpinan Bank Jabar Cabang Surabaya Ahmad Faqih, Rabu (13/11), ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mendaeng, Surabaya, Jawa Timur setelah pelimpahan tahap dua, barang bukti dan tersangka, dari Kejaksaan Agung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Rabu, menyatakan penahanan terhadap Ahmad Faqih dilakukan sampai 20 hari ke depan.
"Setelah berkasnya dinyatakan lengkap atau P21, maka dilakukan pelimpahan tahap dua dari penyidik Pidsus Kejagung ke Kejari Surabaya," katanya.
"Berkas perkara tersangka AF, sudah dinyatakan lengkap (P21) melalui Nomor Surat: B-75/F.3/Ft.1/11/2013 tanggal 12 November 2013," katanya.
Tersangka Ahmad Faqih sudah ditahan penyidik Kejagung sejak 3 September 2013 di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung.
Dalam kaSus tersebut, Kejagung sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut, yakni YS (Direktur PT Cipta Inti Permindo (CIP)), DPS (Direktur Komersial PT E Farm Bisnis Indonesia), DY (mantan Dirut PT E Farm Bisnis Indonesia), ESD (Manajer Komersial Bank BJB Cabang Surabaya), dan EDA (Komisaris PT RNM).
Dugaan korupsi tersebut bermula dari Bank Jabar dan Banten Cabang Surabaya yang memberikan kredit senilai Rp 55 miliar untuk pengadaan bahan baku ikan ke PT CIP.
Sebenarnya PT CIP sendiri bukan bergerak di bidang bahan baku ikan, namun sebelumnya di bidang produsen dan distributor alat pendidikan. Namun saat pengajuan kredit, perusahaan tersebut berubah haluan ke bidang bahan baku ikan.
Kemudian untuk memperlancar kinerjanya, PT CIP bekerja sama dengan sejumlah perusahaan yakni PT E Farm Bisnis Indonesia yang tidak lain anak perusahaan label BUMN, PT Sang Hyang Seri (Persero), PT RNM, PT Dana Simba dan CV Nirwana Indah.
Namun, kucuran dana itu diselewengkan oleh tersangka YS dan ditransferkan ke perusahaan miliknya PT Cipta Terang Abadi.