Rabu 13 Nov 2013 22:51 WIB

Lima Saksi Hambalang Dapat Perlindungan LPSK

Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai
Foto: Antara
Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai

REPUBLIKA.CO.ID, KUTA -- Lima saksi kasus korupsi proyek sarana olahraga terpadu di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) karena merasa jiwanya terancam.

"Mereka merasa mendapat ancaman teror hingga pembunuhan. Makanya mereka kami lindungi," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai di Kuta, Bali, Rabu (13/11). Sampai saat ini pihaknya sudah menerima pengajuan permohonan perlindungan dari satu saksi lainnya dalam kasus yang melibatkan pejabat negara dan pengurus teras partai politik itu.

"Ada satu orang yang baru mengajukan karena ke mana pun dia pergi selalu ada yang mengikuti," kata Haris di sela-sela pertemuan tentang perlindungan saksi dan korban yang dihadiri sejumlah aparat hukum dari beberapa negara anggota ASEAN itu.

Beberapa saksi yang mendapat perlindungan dari LPSK itu memiliki informasi penting terkait korupsi ratusan miliar rupiah.

Menyinggung soal rencana mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang akan buka-bukaan terhadap berbagai kasus korupsi, Haris menyatakan belum menerima pengajuan permohonan perlindungan. "Dari pihak istrinya juga belum ada mengajukan permohonan kepada kami," ujarnya.

Dalam menjalankan tugas, LPSK menemani saksi atau korban saat menjalani pemeriksaan agar tidak mendapatkan tekanan baik saat pemeriksaan, penyidikan, maupun persidangan. Bahkan menurut dia, ada beberapa saksi yang merasa lebih percaya diri setelah mendapat pendampingan dan perlindungan dari LPSK.

"Pada kasus Hambalang para saksinya masih di bawah pengawasan kami. Jika sudah ada permintaan untuk penghentian pendampingan kami akan akhiri," kata Haris.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement