Kamis 14 Nov 2013 11:54 WIB

Pengantin Masih Belum Terima Buku Nikah

Rep: Lilis Handayani/ Red: Karta Raharja Ucu
Buku nikah (Ilustrasi)
Foto: Republika
Buku nikah (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Sejumlah pengantin di Indramayu, Jawa Barat, mengaku kerepotan karena belum menerima buku nikah setelah mengucapkan ijab kabul.

"Sampai sekarang belum terima," Jejep Falahul Alam, pria yang melangsungkan pernikahan di Desa Eretan Kulon, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu, Jejep Falahul Alam, saat berbincang dengan ROL, Kamis (14/11).

Jejep berharap, Kementerian Agama tidak menganggap sepele persoalan tersebut. Sebabm hal itu menyangkut kenangan dan harga diri pengantin baru. "Parahnya lagi, sudah tidak tidak ada buku nikah, surat keterangan nikah dari petugas KUA pun tidak ada," keluh pria yang menikah pada 2 November 2013 itu.

Akibatnya, lanjut Jejep, dia dan istrinya kerepotan ketika berbulan madu ke luar kota, tepatnya ke Yogjakarta. Untuk mengantisipasi razia saat menginap di hotel, mereka terpaksa membawa kartu undangan pernikahan.

"Kartu undangan itu jadi bukti bahwa kami sudah sah sebagai suami istri," tegas suami Ade Nurjanah tersebut.

Jejep berharap, kelangkaan buku nikah tersebut tidak terulang kembali di masa depan. Selain sebagai bukti pernikahan, buku nikah juga dibutuhkan untuk menjadi kenang-kenangan dalam sesi pemotretan usai ijab kabul.

 

Pernyataan senada diungkapkan seorang warga yang baru melangsungkan pernikahan, Sudarti. Ia berkata, hingga kini belum menerima buku nikah. Sudarti berharap, jika nantinya buku nikah sudah ada, maka pihak Kemenag harus segera memberitahu warga yang telah melakukan pernikahan. Sehingga mereka bisa segera mendapatkan buku nikah.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement