REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak lima orang diamankan polisi karena menyerang ruang sidang saat pembacaan putusan pilkada Provinsi Maluku di Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Kamis.
"Ada lima orang kami amankan," kata Kepala Keamanan Dalam (Pamdal) MK, Komisaris Polisi (Kompol) Edi Suwitno, saat ditemui Antara usai kejadian di MK.
Kelima orang tersebut ditangkap polisi setelah melakukan perusakan ruang sidang karena kecewa hasil putusan sengketa Pilkada Provinsi Maluku yang permohonannya ditolak majelis hakim.
Usai pembacaan sengketa Pilkada Maluku yang dinyatakan ditolak, massa yang berada diluar sidang mulai berulah dengan berteriak-teriak tidak puas.
"MK bohong, MK Maling," kata salah satu orang yang diikuti oleh massa lainnya.
Suasana mulai tak terkendali setelah beberapa orang melempar dan menjungkirbalikan TV LCD di depan ruang sidang beserta melemparkan kursi petugas keamanan yang jumlahnya tidak lebih dari 10 orang.
Saat kejadian, majelis hakim saat membacakan putusan Provinsi Gorontalo, yakni pembacaan pertimbangan yang dilakukan oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman.
Massa yang tidak terima terhadap keputusan tersebut akhirnya merangsek masuk dan mendobrak pintu ruang sidang. Mendapat serangan tersebut, Ketua Majelis Hakim Hamdan Zoelva menutup sidang karena kondisi tidak kondusif.
Para hakim dan peserta sidang langsung melarikan diri melalui pintu masuk hakim. Massa langsung mengejar para hakim konstitusi dan berusaha melempar kursi, namun pihak keamanan bergegas mengamankan majelis hakim.
Saat kejadian memang tidak ada polisi yang berjaga di ruang sidang karena saat kejadian juga bersamaan adanya demontrasi masyarakat Kota Tangerang.
Melihat situasi tidak kondusif, polisi yang melakukan pengamanan demontrasi di halaman Mk langsung berlari ke ruang sidang untuk mengamankan suasana.
Namun terlambat, ruang sidang sudah porak-poranda akibat ulah para massa yang disinyalir dari salah satu pasangan calon gubernur Maluku.
Sengketa Pilkada Maluku dimohonkan oleh pasangan Jacobus F Puttileihalat-Arifin Tapi Oyihoe dengan kuasa pemohon Helmi Sulilatu dan kawan-kawan.
Selain itu, permohonan yang diajukan pemohon William B Noya-Adam Latuconsina dengan kuasa pemohon AH Wakil Kamal dan kawan-kawan serta pasangan Herman Adrian Koedoeboen-M Daud Sangadji.