Kamis 14 Nov 2013 15:10 WIB

150 Polisi Diterjunkan Jaga Gedung MK

Rep: Andi Ikhbal/ Red: Karta Raharja Ucu
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta.
Foto: Republika/Amin Madani
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 150 personel polisi dari Polres Jakarta Pusat, diterjunkan untuk mengamankan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), pascabentrokan pada sidang Pemilukada Maluku, Kamis (14/11).

Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol AR Yoyol mengatakan, secara normal pihaknya menurunkan 50 personil. Namun karena adakeributan di MK, pihaknya menambah dua kompi personil sebanyak 100 orang.

"Sedangkan orang yang diduga menjadi provokator saat ini kami amankan di Polres Jakarta Pusat," kata Yoyol saat dikonfirmasi ROL, Kamis (14/11).

Menurutnya, kerusuhan dipicu lantaran ada keributan dari dalam ruang sidang. Sedangkan, polisi yang berjaga di luar tentunya tidak bisa masuk untuk mengamankan kondisi, kecuali atas izin hakim.

Kemudian, massa pendukung yang berada di luar pun mengamuk serta memaksa masuk ruang sidang. Setelah berhasil menjebol pintu, mereka pun berhamburan di dalam ruangan, hingga polisi akhirnya terpaksa masuk untuk mengamankan situasi.

"Para pelaku bisa dikenakan pasal berlapis karena menganggu kegiatan sidang dan merusak fasilitas umum," ujar dia.

Ketua KPU Provinsi Maluku, Yusuf Idrus Tatuhey berkata, keributan berasal dari luar ruang sidang. Ia mengaku mendengar teriakan massa pendukung di luar ruang sidang untuk mendobrak pintu ruang sidang. "Lalu kami mengamankan diri, saya tidak tahu selanjutnya bagaimana," kata Idrus.

Namun, ia tidak berani memastikan ada potensi provokasi atau kerusuhan terencana oleh salah satu pasangan calon. Menurut Yusuf Idrus, hasil ketetapan MK tidak mengubah putusan KPU yakni melangsungkan pemilukada putara kedua dengan pasangan calon nomor lima dan tiga.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement