REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lima orang yang diduga sebagai pelaku kerusuhan saat sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Maluku Utara di Mahkamah Konstitusi (MK), diamankan aparat Polres Metro Jakarta Pusat.
"Lima orang sudah diamankan untuk dimintai keterangan dan proses lebih lanjut terkait kerusuhan di MK," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta, Kamis (14/11).
Rikwanto mengatakan, kelima orang itu diduga massa pendukung penggugat dari pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang tidak terima dengan hasil putusan MK. Ia berkata, massa yang merusak dari kelompok pasangan H Abdullah Tuasikal - Hendrik Lewerissa (nomor urut satu), Jacobus F Puttileihalat - Arifin Tapi Oyihoe (nomor urut dua) dan H Adhan Dambea - H Inrawanto Hasan (nomor urut empat).
Dijelaskan Rikwanto, mass pendukung ketiga pasangan itu tidak terima dengan hasil putusan hakim MK. Kemudian, massa masuk ke ruang sidang utama dan merusak tiga unit layar monitor di ruang lobi, delapan unit mikropon meja di ruang sidang utama, kaca pengumuman, serta satu buah kursi pengunjung.