REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Angesta Romano Yoyol mengatakan pihaknya akan mengejar provokator penyerangan ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK).
"Penyebabnya akan kami cari. Kan jelas perintah menggerakkan itu ada. Ada yang beteriak ayo masuk, berarti ada yang menggerakkan. tidak mungkin ujug-ujug (tiba-tiba) datang ke situ," ujar Yoyol di Jakarta, Kamis (14/11).
Dia mengatakan ada lima orang yang diamankan dalam kejadian penyerangan dan dimungkinkan akan bertambah. "Ada sekitar 25 orang yang melakukan penyerangan, nanti akan kami kembangkan. Kami periksa apa yang mereka lakukan. CCTV sudah kami bawa," tuturnya.
Yoyol juga mengatakan pihaknya akan mencari tokoh intelektualnya dalam kerusuhan di ruang sidang MK ini. "Yang ditangkap akan kami periksa, pasti mereka datang ke sini pasti ada yang membawa dan ada perintah apa dari yang membawa," katanya.
Kapolres Jakarta Pusat ini akan menjerat para pelaku penyerangan ini dengan pasal berlapis. "Akan kami kenakan pasal berlapis, melakukan perusakan, menganggu persidangan dan pasal lain yang memberatkan," jelasnya.
Yoyol juga mengatakan bahwa penjagaan di MK akan ditambah pasca erusuhan. "Normalnya hanya 50 personel, kami tambah 100 personel saat ini," ujarnya.
Kronologis penyerangan ruang sidang MK bermula ketika majelis hakim menolak permohonan pasangan nomor urut empat Herman Adrian Koedoeboen-Daud Sangadji.Massa yang tidak terima dengan putusan tersebut kemudian berteriak-teriak dengan kuat di luar sidang pleno di lantai dua. Saat itu sidang masih terus berlangsung dan berlanjut untuk putusan permohonan Abdullah Tuasikal-Hendrik Lewerissa.
Saat hakim Anwat Usman membacakan pertimbangan hakim, keadaan menjadi tidak terkendali. Pendukung yang berada di luar dan menonton persidangan melalui layar LCD mengamuk dan membanting dan melempar sidang. Beberapa orang kemudian menerobos masuk ke ruang sidang pleno. Karena aksi anarkisme tersebut tidak tercegah kepolisian, majelis hakim menunda dan meninggalkan ruangan sidang.
Massa semakin beringas, dan beberapa massa terlihat berdiri di atas meja mengangkat tangan dan berteriak-teriak. Beberapa bahkan berusaha melempar hakim yang telah beranjak pergi. Massa yang tidak terkontrol mengobrak-abrik ruang sidang pleno, denagan membalikkan kursi, membanting dan melakukan aksi vandalisme.
Setelah itu puluhan aparat kepolisian kemudian menyerbu ke dalam dan mengamankan pelaku dan menangkap yang diduga provokator keributan. Beberapa saat kemudian, Kapolres Jakarta Timur AR. Yoyol tiba di lokasi dan memimpin pengamanan dan penyisiran MK dan memasang garis polisi. Sekitar satu jam kemudian, akhirnya majelis Hakim kembali melanjutkan sidang dengan membacakan putusan.