Kamis 14 Nov 2013 16:05 WIB

Buruh Kota Bandung Minta UMK 130 Persen dari KHL

Rep: Alicia Saqina/ Red: Djibril Muhammad
 Sejumlah buruh membentangkan spanduk ketika berunjuk rasa menuntut revisi dan penyesuaian upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Foto: Antara/R Rekotomo
Sejumlah buruh membentangkan spanduk ketika berunjuk rasa menuntut revisi dan penyesuaian upah minimum kabupaten/kota (UMK).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Aliansi serikat pekerja dan serikat buruh Kota Bandung, 'keukeuh' meminta besaran upah minimum (UMK) 2014 sebesar Rp 2,7 juta.

Sebab pada rapat tripartit yang dilaksanakan Rabu (13/11) kemarin, masih belum ada kesepakatan nilai upah yang dilolosi antara pihak pengusaha dan buruh di Kota Bandung.

Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Bandung Dede Resmana mengatakan, karena hasil rapat yang deadlock atau tak mencapai titik temu itu, pihaknya kini hanya tinggal menunggu keputusan wali kota. Sebab, serikat buruh pun tak menyepakati nilai yang dikeluarkan pengusaha.

"Hasil rapat di dewan pengupahan kemarin (13/11) deadlock, tidak ada kesepakatan. Maka dari kami ada beberapa angka yang keluar," kata Dede kepada Republika, Kamis (14/11).