REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Aliansi serikat pekerja dan serikat buruh Kota Bandung, 'keukeuh' meminta besaran upah minimum (UMK) 2014 sebesar Rp 2,7 juta.
Sebab pada rapat tripartit yang dilaksanakan Rabu (13/11) kemarin, masih belum ada kesepakatan nilai upah yang dilolosi antara pihak pengusaha dan buruh di Kota Bandung.
Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Bandung Dede Resmana mengatakan, karena hasil rapat yang deadlock atau tak mencapai titik temu itu, pihaknya kini hanya tinggal menunggu keputusan wali kota. Sebab, serikat buruh pun tak menyepakati nilai yang dikeluarkan pengusaha.
"Hasil rapat di dewan pengupahan kemarin (13/11) deadlock, tidak ada kesepakatan. Maka dari kami ada beberapa angka yang keluar," kata Dede kepada Republika, Kamis (14/11).