Kamis 14 Nov 2013 16:19 WIB

Presiden SBY Sahkan APBN 2014

Rep: Esthi Maharani/ Red: Nidia Zuraya
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (ilustrasi).
Foto: www.arsipberita.com
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menandatangani dokumen resmi UU APBN 2014 pada Kamis (14/11). Hal tersebut dikatakan sendiri oleh Presiden SBY saat membuka sidang cabinet paripurna di Kantor Presiden. “Dokumen resmi UU APBN 2014 ini telah saya tanda tangani,” katanya.

Ia pun meminta agar jajarannya menjalankan UU tersebut dengan sebaik-baiknya. Apalagi besaran dana untuk 2014 mencapai Rp 1.842 triliun dengan dana optimalisasi sebesar Rp 27 triliun.

APBN 2014 telah resmi disahkan oleh DPR pada 25 Oktober lalu. Dalam APBN tersebut telah disepakati asumsi dasar yakni pertumbuhan ekonomi 6 persen; inflasi 5,5 persen; nilai tukar Rp 10.500 per dolar AS; tingkat suku bunga surat perbendaharaan negara 3 bulan 5,5 persen; harga minyak 105 dolar AS per barel ; dan lifting minyak dan gas bumi 2.110 ribu barel per hari dengan rincian lifting minyak 870 ribu barel per hari dan lifting gas 1.240 ribu barel setara minyak per hari.

Berdasarkan asumsi dasar yang telah disepakati maka pendapatan negara pada 2014 sebesar Rp 1.667,14 triliun yang terdiri dari pendapatan dalam negeri sebesar Rp 1.665,78 triliun dan penerimaan hibah Rp 1,36 triliun.Penerimaan dalam negeri terdiri dari penerimaan perpajakan sebesar Rp 1.280,39 triliun dan penerimaan negara bukan pajak sebesar Rp 385,39 triliun. Rasio pajak 2014 sebesar 12,35 persen dan cost recovery 15 miliar dolar AS.

Penerimaan perpajakan terdiri dari pajak penghasilan sebesar Rp 586,31 triliun, pajak pertambahan nilai sebesar Rp 492,95 triliun, pajak bumi dan bangunan sebesar Rp 25,44 triliun, cukai Rp 116,28 triliun, pajak lainnya Rp 5 triliun, dan pajak perdagangan internasional sebesar Rp 53,91 triliun. Sedangkan penerimaan negara bukan pajak terdiri dari penerimaan dari sumber daya alam sebesar Rp 225,95 triliun, pendapatan bagian laba badan usaha milik negara sebesar Rp 40 triliun, PNPB lainnya sebesar Rp 94,09 triliun, dan pendapatan badan layanan umum sebesar Rp 25,35 triliun.

Adapun belanja negara 2014 disepakati Rp 1.842,49 triliun, terdiri dari belanja pemerintah pusat sebesar Rp 1.249,94 triliun dan transfer ke daerah Rp 592,55 triliun. Belanja pusat terbesar masih untuk subsidi energi yakni Rp 282,10 triliun, terdiri dari subsidi bahan bakar minyak, LPG tabung 3 kilogram dan LGV sebesar Rp 210,74 triliun dan subsidi listrik sebesar Rp 71,36 triliun. Dalam UU APBN 2014, juga disepakati defisit anggaran sebesar 1,69 persen terhadap produk domestik bruto.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement