REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menko Polhukam, Djoko Suyanto, menyesalkan ricuhnya sidang salah satu kasus di Mahkamah Konstitusi. Dia menilai hal tersebut merupakan tindakan yang sangat tidak pantas dan tidak menghormati lembaga tersebut.
"Itu perilaku yang tidak tepat bagi para pihak yang mengajukan gugatan, biar bagaimana pun lembaga hukum harus dihormati oleh siapapun. Kalau pun tidak terima (hasil putusan-red), kan ada salurannya," kata Djoko Suyanto di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Kamis.
Meski demikian, Menko Polhukam mengatakan kericuhan tersebut tidak akan terjadi pada persidangan-persidangan selanjutnya karena aparat keamanan tentunya sudah menyiapkan langkah-langkah pengamanan yang diperlukan.
"Nanti kan tentunya dijaga," kata Djoko.
Pada Kamis siang tadi, puluhan pengunjung sidang PHPU Maluku mengamuk di dalam ruang sidang utama MK. Mereka melempari mikrofon dan kursi ke arah para majelis hakim konstitusi.
Dalam pemberitaan sebelumnya, penyerangan ruang sidang MK bermula ketika majelis hakim menolak permohonan pasangan nomor urut empat Herman Adrian Koedoeboen-Daud Sangadji.
Massa yang tidak terima dengan putusan tersebut kemudian berteriak-teriak dengan kuat di luar sidang pleno di lantai dua. Saat itu sidang masih terus berlangsung dan berlanjut untuk putusan permohonan Abdullah Tuasikal-Hendrik Lewerissa.
Saat hakim Anwat Usman membacakan pertimbangan hakim, keadaan menjadi tidak terkendali. Pendukung yang berada di luar dan menonton persidangan melalui layar LCD mengamuk dan membanting dan melempar sidang.
Beberapa kemudian menerobos masuk ke ruang sidang pleno. Karena aksi anarkisme tersebut tidak tercegah kepolisian, majelis hakim menunda dan meninggalkan ruangan sidang.
Massa semakin beringas dan beberapa massa terlihat berdiri di atas meja mengangkat tangan dan berteriak-teriak. Beberapa bahkan berusaha melempar hakim yang telah beranjak pergi.
Massa yang tidak terkontrol itu mengobrak-abrik ruang sidang pleno dengan membalikkan kursi, membanting dan melakukan aksi vandalisme.
Setelah itu puluhan aparat kepolisian kemudian masuk ke dalam dan mengamankan pelaku dan menangkap yang diduga provokator keributan. Sekitar satu jam, akhirnya majelis Hakim kembali melanjutkan sidang dengan membacakan putusan.