REPUBLIKA.CO.ID, URUMQI -- Ada saja kebijakan Beijing dalam menekan Muslim Uighur. Baru-baru ini, Beijing memberlakukan kebijakan yang mensyaratkan pengacara dari Muslim Uighur tidak memelihara janggur dan burqa.
"Pengacara harus berkomitmen untuk menjami keluarga dan kerabatnya tidak mengenakan burka, jilbab, atau berpartisipasi dalam kegiatan agama ilegal, dan di kalangan pria dilarang memiliki janggut," demikian pernyataan resmi Departemen Urusan Peradilan, Xianjiang, seperti dilansir reuters.com, Kamis (14/11).
Komitmen itu, kata aturan tersebut, juga dibarengi implementasikan dengan penandatangan perjanjian yang intinya mengecam partisipasi kegiatan ekstrimisme.Perjanjian ini termasuk pula melarang anggota keluarga dan kerabat mengenakan jilbab dan memiliki janggut. Sejauh ini, baru 52 pengacara Muslim Uighur dan enam mahasiswa Muslim yang menandatangi perjanjian itu.
"Pengacara adalah profesi terhormat yang memiliki kode etik," ungkap juru bicara kelompok Uighur di pengasingan, Dilxat Raxit.