REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menjadwalkan pemeriksaan terhadap Deputi V Bidang Pengawasan Bank Indonesia (BI) nonaktif, Budi Mulya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
KPK akan memeriksa Budi Mulya pada Jumat (15/11). "Memang benar besok dijadwalkan memanggil tersangka BM (Budi Mulya) terkait dengan Bank Century sebagai bank gagal dan berdampak sistemik," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/11).
Johan menambahkan, kasus ini masih dalam rangka pengembangan yang dilakukan tim penyidik terkait adanya dugaan tersangka lainnya. Ia memastikan penyidik tidak akan berhenti hanya pada tersangka Budi Mulya.
Saat ditanya apakah Budi Mulya akan ditahan usai pemeriksaannya sebagai tersangka, ia mengatakan hal itu sangat dimungkinkan. Menurutnya ditahan atau tidak tersangka yang diperiksa merupakan kewenangan dan strategi tim penyidik yang menangani kasus tersebut.
"Kemungkinan itu sangat terbuka, itu akan menjadi kewenangan tim penyidik apakah akan ditahan atau tidak," jelas Johan.