REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Anggota Komisi III DPR (Bidang Hukum, HAM, dan Keamanan), Eva Kusuma Sundari, memandang perlu ada pergantian hakim di Mahkamah Konstitusi (MK) demi menjaga kewibawaan institusi ini di mata rakyat.
"Mahkamah Konstitusi (MK) harus dikocok ulang sehingga para hakim baru terpilih yang tidak kena dosa kolektif akibat membenarkan putusan-putusan yang tidak akuntabel dari Ketua MK lama AM," katanya ketika dihubungi dari Semarang, Jumat (15/11) pagi.
Eva yang juga Wakil Ketua Bidang Pengaduan Masyarakat Fraksi PDI Perjuangan DPR RI menyatakan prihatin perihal kejadian amuk massa di MK, Jakarta, Kamis (14/11), ketika mereka mengikuti proses persidangan sengketa Pilkada Maluku. "Saya prihatin, MK sudah kehilangan wibawa sejak skandal AM dan sayangnya tidak ada terobosan oleh MK untuk kompensasi tingkat kepercayaan masyarakat yang drop tersebut sehingga kewibawaan belum dipulihkan," ucapnya.
Ditambah lagi, lanjut Eva, pernyataan dari Ketua MK Hamdan Zoelva yang dinilainya tidak menyiratkan kenegarawanan, khususnya terkait dengan putusan MK soal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali.
Eva menilai pernyataan orang nomor satu di MK tersebut tidak sejalan dengan nilai-nilai demokrasi universal ("one man one vote"), bahkan menyiratkan kepentingan partisan yang kental.
Menurut dia, legitimasi yang rendah itu yang menyebabkan masyarakat berperilaku anarki yang tergolong pelecehan pengadilan ("contempt of court"), dan ini merupakan tragedi bagi seluruh masyarakat. "Pelaku harus dipidanakan, tetapi pembenahan politik juga harus dilakukan," kata calon tetap anggota DPR RI periode 2014--2019 asal Daerah Pemilihan Jawa Timur VI itu.