Jumat 15 Nov 2013 11:03 WIB

Kembalikan Kewibawaan MK, Ini Usulan Anggota DPR

Sejumlah petugas membersihkan kaca dan kursi yang dirusak pendukung salahsatu calon terkait putusan sengketa ulang Pemilukada Maluku di Gedung MK Jakarta, Kamis (14/11). Mahkamah Konstitusi melanjutkan sidang usai perusakan oleh pendukung yang mengamuk di
Foto: Antara
Sejumlah petugas membersihkan kaca dan kursi yang dirusak pendukung salahsatu calon terkait putusan sengketa ulang Pemilukada Maluku di Gedung MK Jakarta, Kamis (14/11). Mahkamah Konstitusi melanjutkan sidang usai perusakan oleh pendukung yang mengamuk di

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Anggota Komisi III DPR (Bidang Hukum, HAM, dan Keamanan), Eva Kusuma Sundari, memandang perlu ada pergantian hakim di Mahkamah Konstitusi (MK) demi menjaga kewibawaan institusi ini di mata rakyat.

"Mahkamah Konstitusi (MK) harus dikocok ulang sehingga para hakim baru terpilih yang tidak kena dosa kolektif akibat membenarkan putusan-putusan yang tidak akuntabel dari Ketua MK lama AM," katanya ketika dihubungi dari Semarang, Jumat (15/11) pagi.

Eva yang juga Wakil Ketua Bidang Pengaduan Masyarakat Fraksi PDI Perjuangan DPR RI menyatakan prihatin perihal kejadian amuk massa di MK, Jakarta, Kamis (14/11), ketika mereka mengikuti proses persidangan sengketa Pilkada Maluku. "Saya prihatin, MK sudah kehilangan wibawa sejak skandal AM dan sayangnya tidak ada terobosan oleh MK untuk kompensasi tingkat kepercayaan masyarakat yang drop tersebut sehingga kewibawaan belum dipulihkan," ucapnya.

Ditambah lagi, lanjut Eva, pernyataan dari Ketua MK Hamdan Zoelva yang dinilainya tidak menyiratkan kenegarawanan, khususnya terkait dengan putusan MK soal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali.

Eva menilai pernyataan orang nomor satu di MK tersebut tidak sejalan dengan nilai-nilai demokrasi universal ("one man one vote"), bahkan menyiratkan kepentingan partisan yang kental.

Menurut dia, legitimasi yang rendah itu yang menyebabkan masyarakat berperilaku anarki yang tergolong pelecehan pengadilan ("contempt of court"), dan ini merupakan tragedi bagi seluruh masyarakat. "Pelaku harus dipidanakan, tetapi pembenahan politik juga harus dilakukan," kata calon tetap anggota DPR RI periode 2014--2019 asal Daerah Pemilihan Jawa Timur VI itu.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement