Jumat 15 Nov 2013 12:33 WIB

Pembentukan Dewan Etik Mahkamah Konstitusi Dinilai Ilegal

Red: Dewi Mardiani
Gedung Mahkamah Konstitusi
Foto: Republika/Yasin Habibi
Gedung Mahkamah Konstitusi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah LSM yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat untuk Mahkamah Konstitusi menyatakan pembentukan Dewan Etik Mahkamah Konstitusi adalah ilegal dan tidak terlalu dibutuhkan pada saat ini.

"Ada beberapa argumen kenapa kami memandang Dewan Etik tersebut ilegal dan tidak dibutuhkan," kata Peneliti Indonesian Legal Roundtable (ILR, salah satu LSM yang tergabung dalam Aliansi Erwin Natosmal Oemar dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (15/11).

Selain ILR, LSM lainnya yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat untuk Mahkamah Konstitusi adalah Indonesian Corruption Watch (ICW), Leip (Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan), Perludem (Perkumpulan untuk pemilu dan demokrasi), YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia), dan MaPPi (Masyarakat Pemantau Peradilan) FH UI.

Menurut Aliansi, beberapa poin yang merupakan kelemahan mendasar dari Dewan Etik yang dibentuk oleh MK tersebut antara lain tidak ada dasar hukum karena tidak diatur dalam satu pun undang-undang atau peraturan perundang-undangan. "Implikasinya, setiap orang atau hakim MK yang dipanggil oleh Dewan Etik tidak memiliki kewajiban untuk mematuhinya," ujarnya.