Jumat 15 Nov 2013 12:47 WIB

Pelaku Penyerang Alec Baldwin Dipenjarakan

Genevieve Sabourin
Foto: ibtimes.com
Genevieve Sabourin

REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- Seorang perempuan Kanada yang ingin menjadi artis dan dituduh menyerang aktor Alec Baldwin, pemenang penghargaan Emmy, pada Kamis (14/11)  dijatuhi hukuman penjara selama 210 hari.

Hakim Robert Mandelbaum membuktikan bahwa Genevieve Sabourin (41 tahun) bersalah menyerang dan melecehkan aktor Alec Baldwin beserta istrinya, Hilaria. Dalam sidang hari Rabu di Pengadilan pidana New York di Lower Manhattan, Sabourin mendapat tambahan hukuman karena memberikan reaksi keras atas putusan hakim.

Selama memberikan kesaksian yang emosional pada Selasa, Baldwin (55) terlihat mengusap air mata saat menceritakan bagaimana artis Montreal itu mendatangi rumahnya pada hari pertunangan Baldwin dan merusak acara.

Baldwin yang pernah memenangkan penghargaan Emmy, Golden Globe dan penghargaan Actor Guild atas perannya dalam serial komedi NBC "30 Rock" membantah tuduhan mempunyai hubungan pribadi dengan Sabourin ataupun pernah bertukar email dengannya. Hilaria Baldwin yang sudah melahirkan putra pasangan tersebut pada Agustus, mengatakan bahwa Sabourin melecehkannya melalui Twitter.

Ia mengutip suatu kicauan dari Sabourin yang mengatakan bahwa ia akan keguguran. "Saya sangat takut padanya," kata istri Baldwin.

Menurut harian Daily News yang dipantau di Jakarta, Sabourin berulangkali mengaku mempunyai hubungan dengan sang aktor termasuk melakukan hubungan di hotel dan telepon mesum. Hukuman yang dijatuhkan padanya adalah 180 hari penjara untuk kasus dengan Baldwin serta tambahan 30 hari karena ia melakukan "contempt of Court" dalam sidang.

sumber : Antara/Reuters
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement