REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Polsek Pamulang melakukan penggerebakan lokasi judi koprok di Jalan Haji Caing II RT 04/12 Kedaung, Pamulang, Tangerang Selatan, Banten. Kapolsek Pamulang Kompol Muhamad Nasir di Tangerang, Jumat, dari penggerebekan diamankan tiga orang yang sedang bermain judi koprok.
Ketiga pelaku tersebut yakni AG (36), JL (38) dan MA (16). Ketiganya ditangkap bersamaan dengan sejumlah barang bukti di lokasi penggerebekan. "Ada tiga orang yang kita tangkap saat penggerebekan dan menyita sejumlah barang bukti alat judi koprok," ujarnya.
Ia mengatakan, keberadaan judi koprok di Pamulang sangat diresahkan masyarakat. Berawal dari laporan warga tersebut, kepolisian melakukan penyelidikan dan penggerebekan. Adapun barang bukti yang disita yakni satu set alat judi koprok, kartu remi, uang senilai Rp 256 ribu serta tiga unit sepeda motor milik pelaku.
Ketiga pelaku dijerat pasal 303 tentang perjudian yakni ancaman hukuman penjara diatas lima tahun. "Hukumannya yakni lima tahun penjara," ujarnya.
Kapolsek juga mengimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif melakukan pengawasan lingkungan dari praktek judi. Jika ada oknum yang melakukan perjudian maka bisa dilaporkan kepada kepolisian untuk dilakukan penindakan sesuai aturan. Apalagi, pelaku judi melibatkan pelajar sehingga dapat berdampak panjang bagi kemajuan pendidikan. "Pelaku judi akan ditindak tegas," katanya.