REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat menetapkan dua tersangka berinisial FS dan MS terkait kerusuhan pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Maluku Utara di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (14/11) kemarin.
"Sudah dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Tatan Dirsan, Jumat (15/11). Tatan mengatakan kedua tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang dan barang.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto menambahkan, polisi telah menahan 15 orang yang diduga terlibat pengrusakan di ruang sidang utama MK.
Mereka adalah Maula Tuheteru, Kisman Sangadji alias Mandra, Adam Rumbalifar, M Salim Kilbaren, Paulus Noya, M Daud Sangadji, Ahmad Sopamena, Mansur Sangadji, Stenly R Titioka, Prazky Audia, Thobyhend Sahjuireka, M Nahwan Matdoan, Agung Abdul Rahmat Tamher, Lucky Wattimury dan Benhur G Watulbun.
Rikwanto mengungkapkan hasil pemeriksaan tambahan hanya menyebutkan nama Hasan Sangadji dan Mansur Sangadji. Dia menyatakan penyidik masih memeriksa 13 orang yang sudah ditahan guna penyelidikan lebih lanjut.
"Nanti (Jumat) malam akan ditetapkan jadi tersangka atau tidak," ujar Rikwanto. Kemarin, massa pendukung penggugat dari pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang tidak menerima hasil putusan MK merusak sejumlah fasilitas ruang sidang.
Rikwanto menyebutkan mereka berasal dari kelompok pasangan H Abdullah Tuasikal - Hendrik Lewerissa (nomor urut satu), Jacobus F Puttileihalat - Arifin Tapi Oyihoe (nomor urut dua) dan H Adhan Dambea - H Inrawanto Hasan (nomor urut empat).