Jumat 15 Nov 2013 16:27 WIB

BI Serahkan Proses Izin Akuisisi Bank ke OJK

Rep: Satya Festiani/ Red: Nidia Zuraya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Proses perizinan akuisisi sejumlah bank akan dilempar oleh Bank Indonesia (BI) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sejumlah bank kini tengah menunggu keputusan proposal perizinan dari proses akuisisi. Adapun bank-bank tersebut antara lain PT Bank Danamon oleh DBS, Bank Tabungan Pensiunan Negara (BTPN) oleh Summitomo, ICB Bumiputera oleh MNC Group, dan lainnya.

Bank sentral hingga kini belum memberikan kepastian perizinan. Padahal peralihan pengawasan perbankan ke OJK kurang dari dua bulan. "Perizinan sekarang di tangan Pak Gubernur. Lagi ditangani pak Gubernur BI (Agus Martowardojo," ujar Deputi Gubernur Bank Indonesia, Halim Alamsyah, di Jakarta, Jumat (15/11).

Halim mengatakan, untuk mendapatkan izin, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Kondisi bank yang akan diakuisisi harus dalam keadaan baik dan sehat. Dalam proses pemeriksaan proposal, BI menemukan ketidaklengkapan persyaratan sehingga BI memberikan waktu 3 bulan untuk melengkapi ke persyaratan tersebut.

Gubernur BI Agus Martowardojo mengingatkan bahwa bank-bank yang melakukan aksi korporasi agar menyesuaikan komposisi kepemilikan sahamnya sesuai batasan yang ditetapkan. Pada 6 Maret 2013 lalu, BI memberlakukan sebuah Surat Edaran BI No. 15/4/DPNP yang merupakan tindaklanjut dari diterbitkannya PBI No. 14/8/PBI/2012 tanggal 13 Juli 2012 tentang Kepemilikan Saham Bank Umum.