REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap mantan Deputi IV Bidang Pengelolaan Moneter Gubernur Bank Indonesia, Budi Mulya.
Ia diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Usai pemeriksaan, Budi Mulya ditahan di Rutan KPK.
"Jadi memang sudah dilakukan penahanan untuk 20 hari di Rutan ini di Rutan KPK," kata kuasa hukum Budi Mulya, Luhut Pangaribuan usai pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/11).
Budi menjalani pemeriksaan selama enam jam. Ia selesai diperiksa dan keluar dari gedung KPK pada pukul 16.00 WIB. Saat keluar dari gedung KPK, Budi Mulya memakai baju tahanan khusus KPK berwarna oranye.
Sementara itu, Budi mengakui penahanannya di Rutan KPK untuk 20 hari ke depan. Ia meyakini penahanannya ini merupakan bagian dari kewenangan dan pertimbangan dari tim penyidik KPK.
Saat ditanya siapa yang seharusnya bertanggungjawab dalam kasus Bank Century ini, ia enggan menjawabnya. Apakah ada anggota dewan Gubernur Bank Indonesia lain yang terlibat, ia juga tidak menyebutkannya.
"Nanti kita lihat proses hukum, kita percayakan saja kepada KPK. Saya percaya semuanya nanti akan terselesaikan sesuai dengan proses hukum yang berlaku," ujar Budi sambil masuk ke dalam mobil tahanan yang akan membawanya ke Rutan KPK.