Jumat 15 Nov 2013 17:12 WIB

Kasus Kericuhan MK Dilimpahkan dari Polres ke Polda

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto
Foto: Antara
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan kasus kericuhan dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) dilimpahkan dari Polres Metro Jakarta Pusat ke polda setempat.

"Kasusnya dilimpahkan ke polda supaya lebih fokus. Sebab, Polres Metro Jakarta Pusat saat ini juga sedang menangani pengamanan aksi unjuk rasa buruh," kata Kombes Pol Rikwanto di Jakarta, Jumat (15/11).

Rikwanto mengatakan berdasarkan penyelidikan dari Polres Metro Jakarta Pusat telah ditetapkan dua orang tersangka berinisial KS (41 tahun) dan MT (49) yang dijerat pasal 170 KUHP tentang perusakan.

Menurut Rikwanto, setelah dilimpahkan ke Polda, penyidik Polda akan melanjutkan pemeriksaan dan mengembangkan kasus tersebut. Karena itu, bukan tidak mungkin akan ada tersangka lain yang ditetapkan.

"Polisi sudah mengamankan 15 orang yang diduga terkait dengan kasus tersebut. Selain itu, masih ada pelaku-pelaku lain yang masih dicari berdasarkan rekaman kamera closed-circuit camera dan media," tuturnya.

Rikwanto mengatakan polisi telah mengamankan barang bukti di tempat kejadian perkara berupa televisi monitor yang pecah, kaca jendela yang pecah, mikropon, mimbar dan kursi yang rusak. "Situasi di MK saat ini sudah kondusif," ujarnya.

Kericuhan di MK bermula ketika hakim konstitusi menyatakan menolak gugatan dalam sengketa pemilihan gubernur Maluku. Pemohon gugatan beserta pendukungnya yang ada di luar ruang sidang merasa tidak terima dengan putusan kemudian memaksa masuk.

Massa yang marah kemudian mendekati meja hakim. Para hakim konstitusi beserta saksi dari pihak termohon kemudian lari ke ruangan belakang untuk menyelamatkan diri.

"Polisi dan satuan pengamanan dalam yang ada di sana kemudian berusaha mencegah. Setelah bantuan pengamanan datang, baru dilakukan penangkapan. Dari nama yang didapat, memang ada Daud Sangaji dan Mansur Sangaji," jelas Rikwanto.

Daud Sangaji merupakan calon gubernur Maluku yang mengajukan permohonan sengketa Pemilihan Gubernur Maluku. Dia adalah salah satu orang yang ditangkap polisi untuk dimintai keterangan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement