REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Tenggara menyatakan telah menegur dua media lokal di daerah itu terkait pemuatan iklan kampanye calon anggota legislatif.
Anggota Bawaslu Sultra, Munsir Salam, di Kendari, Jumat, mengatakan, sudah melayangkan surat teguran kepada dua media tersebut.
Pihaknya juga melakukan pemanggilan terhadap pengelola dua media itu untuk memberikan keterangan terkait pemuatan iklan caleg karena belum memasuki waktu pemuatannya.
"Sudah kami panggil dua media cetak lokal itu tetapi mereka belum memenuhi panggilan kami," kata Munsir Salam tanpa menyebut dua media lokal yang dimaksud.
Ia mengatakan KPU telah menerbitkan aturan tentang ketentuan kampanye oleh caleg dan partai politik, sedangkan pelanggaran terhadap ketentuan itu akan diproses oleh Bawaslu.
"Peraturan KPU tentang jadwal dan tahapan pemilu legislatif mengatur kampanye media massa baru dapat dilakukan pada 21 hari sebelum masa tenang," katanya.
Selain menegur dan memanggil media yang memuat iklan tersebut, pihaknya juga akan memanggil caleg pemasang iklan kampanye di media tersebut.
"Kami akan kaji lebih lanjut melanggar atau tidak. Masalah pelanggaran kampanye melalui materi iklan akan dimasukkan nantinya ke dalam pidana pemilu. Siapa saja yang melanggar akan terkena hukuman pidana," katanya.
Dia menjelaskan pembahasan materi iklan yang melanggar peraturan kampanye itu, aturannya akan rumit jika tafsiran terkait pelanggaran materi iklan antara KPU, KPI, dan Dewan Pers berbeda.