REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Kapolri Jenderal Sutarman menegaskan, sudah berkali-kali menawarkan untuk mengamankan sidang yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, setiap persidangan, di mana pun lokasinya, memiliki peluang ricuh karena melibatkan pihak yang bersengketa dan mungkin akan tidak puas dengan putusan hakim.
"Kami sudah menawarkan dari dulu. Kalau memang diizinkan mengamankan di dalam. Sehingga kalau ada hal yang dapat berakibat kerusuhan atau pengrusakan, kita sudah siaap untuk melakukan tindakan lebih awal dan bisa melakukan penangkapan lebih awal," katanya, Jumat (15/11).
Ia mengakui urusan pengamanan di MK tetap harus mengikuti aturan atau mekanisme yang ditetapkan oleh institusi tersebut. Tetapi, jika diizinkan Polri menyatakan siap membantu termasuk memberikan pengamanan tambahan.
Kapolri pun menegaskan anggotanya tidak terlambat dalam mengatasi kericuhan di ruang sidang MK. Sejak mulai sidang, lanjutnya, polisi sudah ada di luar dengan jumlah sekitar 30-50 orang. Begitu pula di lantai bawah ruang sidang. Artinya, polisi sudah siap dan melakukan pengamanan.
"Jadi bukan kita terlambat. Sesuai peraturan hakim MK, kalau ada permintaan dari hakim MK baru kita masuk," katanya.
Saat kericuhan, ujar dia, pengamanan utama yang dilakukan adalah menyelamatkan dan melindungi para hakim MK. Setelah itu alat-alat bukti diamankan serta para pelaku pengrusakan. "Yang kita tangkap 15 orang untuk mempertanggungjawabkan perbuatan secara hukum," katanya.