Jumat 15 Nov 2013 19:53 WIB

PKS Setuju Legislator Dapat Pesangon, Bukan Dana Pensiun

Hidayat Nurwahid
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Hidayat Nurwahid

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Fraksi PKS di DPR Hidayat Nur Wahid setuju anggota dewan yang habis masa kerjanya diberi dana pesangon, bukan dana pensiun. Sehingga tidak membebani keuangan negara.

"Kalau namanya pesangon atau apa pun itu satu hal masih bisa dimengerti pengganti pensiun. Hal itu karena mereka telah bekerja untuk kepentingan publik dalam waktu tertentu memberikan yang terbaik," kata Hidayat di Jakarta, Jumat (15/11).

Ia mengatakan, pemberian dan pesangon itu tetap saja harus dipertimbanmgkan secara benar. Anggota DPR yang diberi pesangon itu pun tidak melakukan tindakan melanggar hukum, krimimal, moral yang mencederai kepercayaan publik. 

"Bagi mereka yang tidak memiliki masalah hukum saya kira wajar saja menerima pesangon. Tapi bagi mereka yang melanggar saya kira tidak wajar," tegasnya.

Dia menilai pemikiran pemberian pesangon itu wajar saja mengemuka yang dikaitkan dengan fungsi DPR yang periodik. Karena tidak selamanya seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Anggota DPR, katanya, merupakan jabatan politik sama halnya dengan presiden, menteri dan lembaga hukum seperti Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial.

"Sebaiknya usulan ini dilakukan menjadi undang-undang kepegawaian untuk pensiun, prinsipnya kami setuju," katanya.

Namun Hidayat tidak bisa memberikan usulan mengenai nilai pesangon yang diberikan kepada anggota DPR yang sudah berakhir masa tugasnya. Dia menyerahkan kepada instansi terkait seperti Badan Kepegawaian Negara, Kementerian Keuangan, dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

"Institusi tersebut yang punya kewenangan mengatur gaji dan standar pesangon bagi anggota DPR yang sudah bekerja untuk kepentingan publik," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement