REPUBLIKA.CO.ID,BLITAR--Aparat Kepolisian Resor Kota Blitar, Jawa Timur, menahan tiga orang yang melakukan pemerasan dengan mengaku dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan juga melengkapi diri dengan kartu pers.
Wakil Kepala Polresta Blitar Kompol Hary Purwanto, Jumat, mengatakan, para pelaku yang mengaku dari KPK itu minta uang Rp5 juta kepada korban Arifin Setyowati (30).
"Para pelaku mendatangi Arifin Setyowati warga Desa Ringinanyar, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, untuk minta uang. Mereka minta Rp5 juta, tapi baru diberi Rp1 juta," katanya.
Mereka yang melakukan pemerasan adalah Sup (59), warga Desa Batuaji dan Bay (45), warga Desa Selodono, Kecamatan Ringinrejo, Kabupaten Kediri, serta Alf (44), warga Kabupaten Sidoarjo.
Korban, kata Wakapolresta, mengaku takut terhadap ancaman para pelaku. Korban memiliki anak yang dilahirkan di luar pernikahan. Anak tersebut dititipkan kepada saudaranya.
Para pelaku tersebut mendatangi korban untuk minta sejumlah uang disertai dengan ancaman, yakni jika tidak dituruti maka kasus anak di luar nikah itu akan dilaporkan kepada polisi.
Pelaku meminta uang Rp 5 juta, namun oleh korban masih diberi Rp 1 juta. Pelaku tidak terima, dan tetap mengancam akan memproses masalah anak korban.
Karena takut, akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian, dan petugas langsung bertindak. Polisi tidak lama, berhasil menangkap para pelaku.
Polisi membawa ketiga pelaku ke ruang pemeriksaan. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya surat tugas yang ada tulisan KPK, termasuk mencantumkan nama Ketua KPK Abraham Samad.
Namun, dalam surat itu terlihat ganjil, karena tidak seperti surat resmi dari KPK, sehingga dipastikan palsu.
Selain itu, petugas juga menyita kartu pers dari sebuah media massa mingguan, serta uang tunai yang diduga hasil kejahatan.
Sementara itu, Bay mengaku membawa nama KPK untuk menakut-nakuti korbannya. Surat itu diakui dibuatkan oleh rekannya. "Saya dapatkan surat dari teman," katanya singkat.
Polisi menahan ketiga pelaku di markas Polresta Blitar, dijerat dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindak Pidana Pemerasan.