REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ancaman denda sebesar Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta bagi para pengendara yang menyerobot jalur Transjakarta sepertinya masih dianggap angin lalu. Sebab, meski sterilisasi jalur Transjakarta gencar dilakukan, namun masih banyak pengendara yang melanggar. Seperti saat sterilisasi yang digelar di Jl Jatinegara Barat, Jakarta Timur, Jumat (15/11).
Bahkan, satu unit mobil yang diduga milik TNI berplat nomor 3487-00 ikut menyerobot jalur Transjakarta. Tak cukup sampai disitu, oknum anggota TNI berpakaian preman yang mengendarai sepeda motor bernopol E 5155 ZL juga terlihat melintas di jalur Transjakarta, Jl Jatinegara Barat. "Maaf saya lagi buru-buru harus ke kantor," ujar oknum anggota TNI itu pada polisi yang menyetopnya. Polisi pun langsung melepasnya kembali, seperti dilansir situs beritajakarta.
Sedangkan mobil dinas TNI jenis sedan dengan berplat nomor 3487-00, langsung menghindar dari sergapan polisi, saat keluar koridor. Semula sopir mobil dinas TNI membuka kaca jendela. Namun, begitu melihat banyak kamera wartawan, oknum tersebut langsung buru-buru menutup kembali kaca jendela mobilnya dan langsung menghindar.