Sabtu 16 Nov 2013 08:08 WIB

MPR Isyaratkan Proses Usulan Amandemen Kelima UUD 1945

Wakil Ketua MPR, Melani Leimena Suharli.
Foto: IST
Wakil Ketua MPR, Melani Leimena Suharli.

REPUBLIKA.CO.ID, SURAKARTA -- Majelis Permusyawaratan Rakyat mengisyaratkan akan memproses usulan amendemen kelima Undang-Undang Dasar 1945 setelah Pemilu Legislatif 2014.

"MPR RI telah membentuk tim kerja kajian sistem ketatanegaraan yang terus melakukan kajian perbaikan sistem ketatanegaraan," kata Wakil Ketua MPR RI Melani Leimena Suharli di sela kegiatan "Press Gathering Wartawan Parlemen" di Surakarta, Sabtu (16/11).

Ia mengatakan MPR RI menerima beberapa aspirasi yang dipilah menjadi tiga kelompok dan telah dikaji lebih lanjut sisi posisif dan negatif serta dampak yang mungkin terjadi terhadap bangsa dan negara Indonesia.

Sebanyak tiga aspirasi tersebut, katanya, meliputi usulan agar MPR RI mengevaluasi sistem ketatanegaraan di Indonesia dan kembali pada UUD 1945 yang murni.

Selain itu, usulan mengenai dilakukannya amendemen kelima UUD Negara Republik Indonesia (NRI) 1945 dengan pertimbangan menata ulang sistem ketatanegaraan. "MPR RI telah membentuk Tim Kerja Kajian Sistem Ketatanegaraan untuk menindaklanjutinya. Tim sudah melakukan kajian-kajian," katanya.

Politikus Partai Demokrat itu mengatakan berdasarkan tiga aspirasi tersebut, kemungkinan MPR RI akan memproses usulan amendemen kelima UUD NRI 1945. Usulan amendemen kelima UUD NRI 1945, antara lain, mengusulkan penguatan kewenangan parlamen yang meliputi MPR, DPR, dan DPD.

Menurut dia, proses amendemen kelima UUD NRI tersebut juga dengan mempertimbangkan aspirasi lainnya yang sejalan, seperti soal kemungkinan dihidupkannya lagi garis-garis besar haluan negara (GBHN). "Jika MPR RI memproses usulan amendemen konstitusi saat ini, maka persiapan Pemilu Legislatif 2014 terganggu karena bisa terjadi kegaduhan politik," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement