REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang pria berinisial AS diduga pelaku kerusuhan di ruang sidang Mahkamah Konstitusi menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (16/11) sekitar pukul 00.30 WIB.
"AS langsung diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.
Selain AS, Rikwanto mengatakan penyidik kepolisian telah menetapkan dua pelaku perusakan fasilitas ruang sidang MK, yakni Kisman Sangaji atau KS dan Maula Tuheteru atau MT. Rikwanto mengungkapkan AS terlihat terlibat pengrusakan di ruang sidang berdasarkan rekaman kamera tersembunyi.
Saat ini, petugas masih memburu lima tersangka lainnya yang masih berkeliaran. Penyidik menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang dan barang.