Sabtu 16 Nov 2013 22:57 WIB

KSPI: Aksi Buruh Tuntut Upah Minimum Akan Berlanjut

Rep: Fenny Melisa/ Red: Djibril Muhammad
  Pekerja melakukan longmarch saat mogok kerja dalam unjuk rasa gabungan dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Asosiasi Pekerja Indonesia (Aspek), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dan organisasi buruh lainnya di Kawasan Indust
Pekerja melakukan longmarch saat mogok kerja dalam unjuk rasa gabungan dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Asosiasi Pekerja Indonesia (Aspek), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dan organisasi buruh lainnya di Kawasan Indust

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan perlawanan buruh untuk melawan upah murah tidak pernah berhenti.

Mulai Senin 18 november dan hari-hari kedepan, ia mengatakan, buruh akan melakukan pemogokan sesuai prosedur UU yang lebih besar di daerah masing-masing atau dikenal dengan istilah Mogok Daerah (Modar).

Menurut dia, Modar akan diikuti seluruh buruh di daerahnya masing-masing dan ribuan pabrik akan stop produksi.

Ia menjabarkan di daerah Bogor, Bandung, Purwakarta, Bekasi, Sidoarjo, Mojokerto, Pasuruan, Surabaya, Batam dan daerah lainnya  akan memulai rangkaian Modar pada Senin(18/11) dengan sasaran kantor bupati/ wali kota.

Sementara di Jakarta, dalam satu minggu kedepan akan kembali diwarnai aksi-aksi pemogokkan, yang dimulai pada hari Senin (18/11) yakni aksi di depan Gedung DPRD DKI pada saat sidang paripurna DPRD DKI.

Dan puncaknya sekitar tanggal 25-26 November, seluruh pabrik-pabrik dikawasan industri di DKI akan stop produksi dan puluhan ribu buruh berbondong-berbondong melakukan aksi menuju Balaikota Jakarta untuk mendesak Gubernur Jokowi merevisi nilai UMP DKI Jakarta.

Said Iqbal menyatakan Gubernur Jokowi seharusnya malu sebagai pemimpin rakyat memutuskan kenaikan UMP DKI hanya 10,9 persen jauh lebih kecil di bandingkan kenaikann yang telah diputuskan oleh Bupati Subang (50 persen), Sidoarjo, Pasuruan dan Gresik (36 persen), serta Mojokerto (42 persen),  termasuk Wakil Gubernur Ahok yang selalu 'berbohong dan plinplan' mengenai kenaikan UMP DKI dimana Ahok pernah menyebutkan biaya hidup layak di Jakarta adalah Rp. 4 juta.

Said Iqbal pun mengungkapkan daerah yang telah memutuskan upah minimum di atas 30 persen adalah  Subang  dari Rp 1 juta menjadi Rp 1,5 juta, Gresik dari Rp 1,7 juta menjadi Rp 2,3 Juta, Surabaya dari Rp. 1,7 juta menjadi Rp 2,2 juta, Sidoarjo dan Pasuruan dari Rp 1,7 juta menjadi Rp 2,3 Juta, dan Mojokerto dari Rp 1,7 juta menjadi Rp 2,4 juta.

"Buruh akan terus melawan kebijakan pemerintah yang pro upah murah termasuk melawan Gubernur Jokowi dan Ahok sebagai leader dan pemrakarsa di Indonesia dalam kebijakan upah murah," katanya pada keterangan pers yang diterima Republika, Sabtu (16/11).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement