REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memperingatkan televisi nasional yakni MNC grup, Metro TV dan TV One karena diindikasi menayangkan pola kampanye terselubung Ketua Partai Politik tertentu.
"Kami melihat ada potensi pelanggaran kampanye peserta pemilu. Kami ingatkan LPP, TV swasta MNC, TV One dan Metro TV tidak terus melakukan yang menyerempet. Kalau tidak, kami 'TVRI'-kan," kata Ketua Bawaslu RI Muhammad di Batam, Sabtu (16/11).
Ia meminta seluruh lembaga penyiaran dan televisi swasta tidak meneruskan pola kampanye terselubung.
Kampanye terselubung itu berupa tampilan iklan yang menampilkan ketua umum partai.
Ada juga yang dikemas dalam berbagai acara yang menghadirkan ketua umum partai. "Banyak tayangan yang menampilkan ketua umumnya. Sering," katanya.
Ia mengatakan meskipun ketua umum partai membantah penampilannya di televisi terkait kampanye terselubung mengingat kepemilikan saham di stasiun televisi itu, Bawaslu mengindikasikan ada pelanggaran.
Bawaslu sebenarnya sudah menyampaikan sebelum pelanggaran terjadi sebagai tindakan prefentif. Bawaslu juga sudah menegaskan larangan iklan kampanye terselubung. "Sudah dikirimkan surat untuk mengingatkan, namun belum ada perbaikan. Bawaslu wajib mengingatkan," katanya.
Ia menegaskan, kampanye di media massa belum waktunya. Berdasarkan Peraturan KPU, calon anggota legislatif boleh memasang iklan di media massa pada 21 hari menjelang Pemilu.
Selain melihat potensi pelanggaran yang dilakukan ketua umum partai di televisi nasional, Bawaslu juga menyoroti kampanye melalui baliho yang masih dilakukan caleg, meski sudah dilarang KPU dalam PKPU No.15 tahun 2013.
Ia mengatakan banyak caleg yang menyamarkan kampanye dengan bermain warna dalam baliho. "Karena nomor urut tidak boleh, nama partai tidak boleh, caleg bermain warna. Memasang warna partai," katanya.
Memang, PKPU tidak mengatur itu, kata dia, namun bisa dijerat dengan peraturan lain.