REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang putusan sela kasus pembunuhan yang dilakukan oleh tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Atambua, Nusa Tenggara Timur (NTT) Walfrida Soik digelar di Mahkamah Tinggi Kota Bharu, Kelantan, Malaysia, Ahad (17/11).
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Indonesia Tatang B Razak mengatakan, dalam agenda sidang dimaksud, tim Pengacara Walfrida Soik yang ditunjuk Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur akan menyampaikan hasil uji pemeriksaan tulang dan gigi Walfrida sekaligus akan mengajukan kembali pemeriksaan ulang psikiatrik setelah sidang pada Ahad (17/11) itu.
“Menurut tim pengacara bahwa hakim tidak akan mengeluarkan putusan pada sidang tersebut, namun hakim akan menetapkan tanggal sidang berikutnya,” katanya seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, akhir pekan lalu.
Dia menambahkan, sejak Walfrida ditahan, KBRI Kuala Lumpur telah melakukan pendampingan dan menunjuk pengacara Raftfizi & Rao yang sebelumnya telah berhasil membebaskan beberapa TKI dari ancaman hukuman mati di Malaysia.
“Dalam beberapa persidangan, Raftfizi & Rao sebagai pengacara Walfrida melakukan pembelaan dengan berbagai argumentasi antara lain bahwa Walfrida melakukan pembunuhan secara spontan dan tidak direncanakan,” tuturnya.
Sementara itu, ketika peristiwa terjadi, usia Walfrida sesungguhnya masih berada di bawah usia 18 tahun dan tidak sesuai dengan yang tertera di paspor yaitu 21 tahun. Di lain pihak, kata Tatang, pada saat pembunuhan, Walfrida dalam keadaan tertekan dan mengalami gangguan jiwa.
Argumentasi inilah yang saat ini tengah diperjuangkan oleh tim pengacara dan diharapkan dapat menjadi celah terhindarnya Walfrida dari hukuman mati.
Lebih lanjut dia mengatakan, proses persidangan kasus Walfrida telah berjalan hampir tiga tahun dan saat ini masih berlangsung di Mahkamah Tinggi Kota Bharu, Kelantan, Malaysia (setingkat Pengadilan Negeri di Indonesia).
Sebelumnya, Walfrida adalah seorang TKI yang diberangkatkan oleh individu secara non-prosedural pada tahun 2010 dan dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga pada seorang majikan bernama Yeoh Meng Tatt dan bertugas menjaga majikan perempuan bernama Yeap Seok Pen (60 tahun) yang mengidap penyakit parkinson.
Dalam pengakuannya, Walfrida merasa jengkel karena sering dimarahi dan diperlakukan secara kasar oleh majikan, sehingga pada tanggal 7 Desember 2010 setelah dua pekan ia bekerja terjadi peristiwa pertengkaran sengit antara Walfrida dengan majikan.
Ia mendorong majikan hingga jatuh dan kemudian menyerangnya dengan pisau kemudian melakukan penusukan sebanyak 43 kali hingga majikan tersebut tewas. Atas tindakan tersebut, Walfrida ditahan di Penjara Pangkalan Chepa, Kota Bharu, Kelantan sebagai tersangka dan dituntut atas kesalahan membunuh berdasarkan Pasal 302 Kanun Keseksaan (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Malaysia) dengan ancaman hukuman mati.