Ahad 17 Nov 2013 13:03 WIB

Dituntut Mati Jaksa Malaysia, Ini Pembelaan Tim Pengacara Wilfrida

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: A.Syalaby Ichsan
Wilfrida Soik
Foto: change.org
Wilfrida Soik

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang putusan sela kasus pembunuhan yang dilakukan oleh tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Atambua, Nusa Tenggara Timur (NTT) Walfrida Soik digelar di Mahkamah Tinggi Kota Bharu, Kelantan, Malaysia, Ahad (17/11).

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Indonesia Tatang B Razak mengatakan, dalam agenda sidang dimaksud, tim Pengacara Walfrida Soik yang ditunjuk Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur akan menyampaikan hasil uji pemeriksaan tulang dan gigi Walfrida sekaligus akan mengajukan kembali pemeriksaan ulang psikiatrik setelah sidang pada Ahad (17/11) itu. 

“Menurut tim pengacara bahwa hakim tidak akan mengeluarkan putusan pada sidang tersebut, namun hakim akan menetapkan tanggal sidang berikutnya,” katanya seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, akhir pekan lalu.

Dia menambahkan, sejak Walfrida ditahan, KBRI Kuala Lumpur telah melakukan pendampingan dan menunjuk pengacara Raftfizi & Rao yang sebelumnya telah berhasil membebaskan beberapa TKI dari ancaman hukuman mati di Malaysia.