Ahad 17 Nov 2013 18:21 WIB

Timwas Century: KPK Bisa Jerat Boediono Usai tak Lagi Jabat Wapres

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Nidia Zuraya
Wapres Boediono (kanan) menyampaikan pidato mengenai perkembangan ekonomi dalam forum Indonesia Investment Summit 2013 di Jakarta, Kamis (7/11).
Foto: Antara/Yudhi Mahatma
Wapres Boediono (kanan) menyampaikan pidato mengenai perkembangan ekonomi dalam forum Indonesia Investment Summit 2013 di Jakarta, Kamis (7/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya pada Jumat (15/11) lalu.

Anggota tim pengawas (Timwas) Bank Century, Bambang Soesatyo mengatakan pihaknya pesimistis KPK dapat menjerat mantan Gubernur Bank Indonesia, Boediono selama masih menjabat sebagai Wakil Presiden. "Saya pesimistis KPK bisa menyeret Boediono selama menjabat sebagai Wakil Presiden," kata Bambang Soesatyo yang ditemui usai acara di Jakarta, Ahad (17/11).

Bambang menjelaskan jika memang Budi Mulya ditahan karena terkait kasus Bank Century, maka hanya tinggal menunggu waktu saja untuk KPK menjerat Dewan Gubernur BK lainnya, termasuk Gubernur Bank Indonesia saat itu, Boediono. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, akan terlihat apakah ada nama-nama penting yang ikut terlibat dalam kasus ini dari isi surat dakwaan untuk Budi Mulya.

Jika nama-nama penting itu terungkap, maka tidak dapat dihindari nama-nama penting ini ikut terlibat dalam kasus ini. Pasalnya dalam ketentuan Peraturan Bank Indonesia (PBI) bahwa keputusan BI diambil secara kolektif kolegial. "Jadi aneh kalau dalam persidangan tidak muncul tanggung jawab dan keterlibatan Dewan Gubernur BI ketika itu," ujar anggota Komisi III DPR ini.