Ahad 17 Nov 2013 18:21 WIB

Timwas Century: KPK Bisa Jerat Boediono Usai tak Lagi Jabat Wapres

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Nidia Zuraya
Wapres Boediono (kanan) menyampaikan pidato mengenai perkembangan ekonomi dalam forum Indonesia Investment Summit 2013 di Jakarta, Kamis (7/11).
Foto: Antara/Yudhi Mahatma
Wapres Boediono (kanan) menyampaikan pidato mengenai perkembangan ekonomi dalam forum Indonesia Investment Summit 2013 di Jakarta, Kamis (7/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya pada Jumat (15/11) lalu.

Anggota tim pengawas (Timwas) Bank Century, Bambang Soesatyo mengatakan pihaknya pesimistis KPK dapat menjerat mantan Gubernur Bank Indonesia, Boediono selama masih menjabat sebagai Wakil Presiden. "Saya pesimistis KPK bisa menyeret Boediono selama menjabat sebagai Wakil Presiden," kata Bambang Soesatyo yang ditemui usai acara di Jakarta, Ahad (17/11).

Bambang menjelaskan jika memang Budi Mulya ditahan karena terkait kasus Bank Century, maka hanya tinggal menunggu waktu saja untuk KPK menjerat Dewan Gubernur BK lainnya, termasuk Gubernur Bank Indonesia saat itu, Boediono. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, akan terlihat apakah ada nama-nama penting yang ikut terlibat dalam kasus ini dari isi surat dakwaan untuk Budi Mulya.

Jika nama-nama penting itu terungkap, maka tidak dapat dihindari nama-nama penting ini ikut terlibat dalam kasus ini. Pasalnya dalam ketentuan Peraturan Bank Indonesia (PBI) bahwa keputusan BI diambil secara kolektif kolegial. "Jadi aneh kalau dalam persidangan tidak muncul tanggung jawab dan keterlibatan Dewan Gubernur BI ketika itu," ujar anggota Komisi III DPR ini.

Ia menyontohkan dugaan keterlibatan mantan Menteri Keuangan, Sri Mulyani pada saat keputusan dalam penggelontoran dana talangan atau bail out untuk Bank Century. Keputusan untuk bail out ini, lanjutnya, karena adanya informasi keliru yang disampaikan Bank Indonesia kepada rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). "Sri Mulyani kan ngambek-ngambek karena yang seharusnya Rp 623 miliar tapi tiba-tiba jauh sekali menjadi Rp 2 triliun dan akhirnya menjadi Rp 6,7 triliun," jelasnya.

Dalam persidangan juga akan terungkap kemana saja aliran dana dari bail out Bank Century ini berdasarkan perhitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ia meyakini KPK telah memiliki Buku Log Bank Indonesia yang tercatat jelas siapa saja yang menerima aliran dana, diambil dimana dan diantarkan kemana.

Sedangkan nama-nama penting yang ikut terlibat dalam kasus Bank Century sudah masuk dalam paket pemeriksaan. Ia juga melihat KPK berhati-hati karena disesuaikan dengan agenda politik.

Ia memperkirakan persidangan Budi Mulya akan berlangsung pada Desember 2013, maka putusannya sekitar Maret 2014. Jika Budi Mulya mengajukan banding sehingga membuat putusan kasus ini berkekuatan hukum tetap setelah pemilihan presiden (Pilpres) 2014 berlangsung. "Jadi kita apresiasi langkah KPK dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menunggu pemeriksaan terhadap Boediono," tegas politisi Partai Golkar ini.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement