REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ormas yang didirikan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) berencana akan melaporkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Mabes Polri terkait penyitaan uang sebesar Rp 1 miliar pada pekan ini. Ketua KPK, Abraham Samad tidak takut institusinya jika dilaporkan PPI.
"Saya persilakan, mau lapor ke polisi atau PBB (Perserikatan Bangsa Bangsa) silakan. KPK akan senang menghadapi," kata Samad yang ditemui usai acara di Jakarta, Ahad (17/11).
Samad mengakui adanya penyitaan uang sebesar Rp 1 miliar dan sitaan lainnya seperti telepon seluler (ponsel) milik Anas dan paspor milik isteri Anas, Athiyah Laila. Soal uang Rp 1 miliar tersebut, ia membantah jika disebutkan sebagai milik PPI.
"Kalau dikatakan punya organisasi, kok ada di rumah, kamar pribadi. Sebagai organisasi modern kan ada bendahara," jelas Ahmad.
Mengenai jadwal pemeriksaan Anas sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait proyek Hambalang dan proyek-proyek lainnya, ia menjanjikan pihaknya akan segera memanggil Anas yang akan disertai penahanannya. Namun KPK belum memanggil Anas karena berkas perkara Anas belum melampaui 50 persen.
Jika berkas perkara Anas sudah mencapai 60 persen, maka KPK akan segera menahan Anas. Pasalnya dalam ketentuan KPK, seorang tersangka kasus korupsi pasti akan dilakukan penahanan. Namun, masa penahanan terhadap tersangka dalam proses penyidikan juga terbatas.
"Karena ini berhubungan dengan batas maksimal penahanan yang diamanatkan UU yakni 120 hari. Kalau cepat menahan dan berkas belum selesai, tersangka bisa bebas demi hukum," tegas Samad.
Sebelumnya juru bicara Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI), Ma'mun Murod Al Barbasy mengatakan pihaknya berencana untuk melaporkan KPK ke Mabes Polri. Bila sesuai rencana, laporan akan disampaikan pada pekan depan.
Ma'mun menjelaskan, rencana ini dilandasi sejumlah hal janggal terkait penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK di rumah mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas. Salah satunya adalah penggeledahan yang tak sesuai dengan prosedur, serta penyitaan uang yang diklaim milik PPI sebesar Rp 1 miliar.