REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Mengaku bertengkar dengan suami seorang perempuan bernama Maslikah (34 tahun) melampiaskan hasratnya dengan mencabuli tiga laki-laki anak baru gede (ABG) berinisial AN (14), RV (14), dan DM (16).
Kasubag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Suparti mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan seorang guru guru yang mengajar AN. Guru yang enggan disebutkan namanya ini curiga dengan perilaku korban yang berubah belakangan ini.
Menurutnya, AN dalam beberapa hari terakhir sering melamun dan mencuri pandang sehingga tidak konsentrasi ke pelajaran. Ia kemudian diam-diam mengikuti saat AN izin pergi ke kamar mandi. Ia kaget saat melihat AN melakukan onani di dalam kamar mandi.
“Kemudian korban diajak ke ruang guru dan diminta untuk curhat menjelaskan darimana dia memperoleh pengalaman itu,” kata Suparti kepada Republika, Ahad (17/11).
AN kemudian bercerita bahwa dia mendapat pengalaman itu dari Maslikah. Merasa geram, guru ini kemudian dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya. Polisi kemudian segera menangkap perempuan yang tinggal di Jalan Wonocolo, Surabaya tiga hari yang lalu.
“Selama proses pemeriksaan, Maslikah mengaku melakukannya sejak Juli 2013. Dia melakukannya karena suntuk akibat bertengkar dengan suaminya,” tutur Suparti.
Setelah diperiksa dan mendapatkan bukti-bukti, Maslikah ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke dalam penjara Polrestabes Surabaya. Namun Suparti enggan menyebutkan bukti tersebut. Maslikah tidak terlihat menyesal karena melakukannya.
Semua pengakuannya diucapkan dengan lugas. Bahkan, kata Suparti, ibu rumah tangga itu mengaku berani melakukan pencabulan itu karena korbannya yang mengirimkan pesan singkat terlebih dahulu. Tersangka kemudian melakukannya saat suasana sepi. Tidak hanya itu, dia bahkan pernah melakukan hubungan suami istri dengan korban.
“Tersangka melakukannya di kamar mandi, di gang, hingga di belakang mobil. Itu aneh,” ujar Suparti.
Kini pihaknya masih mengembangkan kasus ini karena diduga Maslikah melakukan perbuatan asusila itu tidak hanya kepada tiga ABG tersebut. Artinya korban pencabulan bisa lebih dari tiga orang. Para korban hingga kini juga masih diperiksa sebagai saksi.
Saat ini Maslikah masih ditangani unit PPA Polrestabes Surabaya. Ia menambahkan, Maslikah akan dijerat pasal mengenai pencabulan dan perlindungan anak. “Ancaman hukumannya adalah dipenjara 3 hingga 15 tahun,” tuturnya.