REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Warga Jakarta yang memiliki kebiasaan merokok harus berpikir dua kali membuang puntungnya di sembarangan tempat. Selain bisa menyebabkan kebakaran, kebiasaan tersebut juga akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 500 ribu. Sanksi denda ini mulai diberlakukan Desember mendatang seperti diatur dalam Perda No 3 tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah di Jakarta.
Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta, Unu Nurdin mengatakan, selain puntung rokok, beberapa benda lainnya seperti botol minuman dan kertas juga dikenakan denda yang sama. "Ya, puntung rokok, botol air mineral dan kertas-kertas juga termasuk. Karena itu kan sampah," kata Unu, seperti dilansir situs beritajakarta.
Kendati demikian, kata Unu, inti dari Perda tersebut bukan pada denda yang dikenakan kepada warga, melainkan pada peran edukasi bagi warga agar tidak lagi membuang sampah sembarangan. Sehingga sebelum memberikan denda tahap pertama adalah memberikan peringatan terlebih dahulu. Namun, jika kesalahan diulang terus-menerus oleh orang yang sama, maka akan diberikan tindakan tegas yaitu denda maksimal Rp 500 ribu untuk perseorangan dan Rp 50 juta untuk korporasi.
"Target kita bukan untuk menangkap kemudian mendenda orang, melainkan untuk edukasi kepada warga agar tidak lagi membuang sampah sembarangan atau tidak pada tempatnya. Karena saat ini buang sampah sembarangan seperti sudah tidak terkendali lagi, akibatnya saluran-saluran air menjadi mampet," jelas Unu.
Kebijakan ini akan dimulai pada Desember mendatang. Denda Rp 500 ribu untuk perseorangan dan Rp 50 juta untuk korporasi akan diberikan bagi mereka yang melanggar. Uang akan masuk ke kas daerah. "Uang dendanya nanti masuk ke kas daerah," kata Unu.