Senin 18 Nov 2013 06:00 WIB

Pakistan Akan Adili Musharraf Atas Tuduhan Pengkhianatan

Red: Mansyur Faqih
Pervez Musharraf
Foto: AP
Pervez Musharraf

REPUBLIKA.CO.ID, ISLAMABAD -- Pakistan mengumumkan akan mengadili mantan penguasa militer Jenderal Pervez Musharraf atas tuduhan melakukan pengkhianatan. Ia diancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup karena memberlakukan hukum keadaan darurat pada 2007.

"Menyusul keputusan Mahkamah Agung dan laporan yang disampaikan oleh komite khusus, telah diputuskan untuk memulai proses terhadap Jenderal Pervez Musharraf (karena pengkhianatan) berdasarkan Pasal 6 Konstitusi," kata Menteri Dalam Negeri Chaudhry Nisar Ali Khan seperti dilaporkan AFP.

"Hal ini terjadi untuk pertama kalinya dalam sejarah Pakistan dan keputusan telah diambil untuk kepentingan nasional," kata Khan.

Senin, katanya, Ketua Mahkamah Agung akan menerima surat dari pemerintah yang berisi permintaan pengaturan pengadilan yang terdiri dari tiga hakim pengadilan tinggi untuk memulai proses terhadap Musharraf berdasarkan tuduhan melakukan pengkhianatan.