Senin 18 Nov 2013 11:44 WIB

KPK Periksa Istri Anas untuk Tersangka Baru Hambalang

Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum didampingi istinya Athiyyah Laila memberikan keterangan soal kasus Hambalang di gedung KPK, Jakarta.
Foto: Antara/Arie Haliana
Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum didampingi istinya Athiyyah Laila memberikan keterangan soal kasus Hambalang di gedung KPK, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kaitan kasus dugaan korupsi pembangunan proyek Hambalang pada hari ini. Salah satunya adalah istri tersangka yang juga mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Athiyyah Laila.

"Ya, Athiyyah Laila diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MS (Mahfud Suroso)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha yang ditemui di kantornya, Jakarta, Senin (18/11).

Berdasarkan jadwal pemeriksaan yang dirilis KPK pada hari ini, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima orang. Selain Athiyyah Laila, juga akan diperiksa Project Director Property PT Adhi Persada Property Arief Taufiqurrahman, Dirut PT Global Daya Manunggal Nany Meilena Ruslie dan Komisaris PT Global Daya Manunggal, Herman Prananto.

Sedangkan satu orang lagi yang diperiksa adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Andi Alfian Mallarangeng sebagai tersangka dalam kasus Hambalang.

Athiyyah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka baru kasus Hambalang yang merupakan Dirut PT Dutasari Citralaras, Mahfud Suroso. Kapasitas pemeriksaan Athiyyah karena yang bersangkutan pernah menjabat sebagai Komisaris PT Dutasari Citralaras.

Hingga berita ini diturunkan pada pukul Rp 11.20 WIB, Athiyyah belum terlihat mendatangi gedung KPK.  Kuasa hukum keluarga Anas, Firman Wijaya juga belum menjawab telepon dan pesan singkat yang dikirimkan Republika mengenai kedatangan Athiyyah.

Sebelumnya KPK telah melakukan penggeledahan di rumah Anas terkait kapasitas Athiyyah Laila dalam hubungannya dengan proses penyidikan tersangka baru kasus Hambalang, Mahfud Suroso pada Selasa (12/11).

Dalam penggeledahan KPK menyita uang sebesar Rp 1 miliar, lima unit telepon seluler, buku tahlilan bergambar Anas serta paspor milik Athiyyah. KPK menduga Athiyyah pernah bepergian ke luar negeri bersama Mahfud Suroso atau keluarga Mahfud Suroso.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement