REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Hanura Nuning Kertopati mengatakan, aksi penyadapan seperti yang dilakukan Australia dan Amerika kepada Indonesia, meskipun sebenarnya melanggar berbagai konvensi internasional, merupakan hal umum di dunia internasional.
Aksi sadap-menyadap atau spionase yang kini ramai dibahas di dunia internasional sejatinya hal yang jamak dan sudah sering terjadi. "Spionase dan kontra-spionase, intelijen dan kontra-intelijen, terjadi di mana-mana. Hampir semua negara, bahkan organisasi swasta dan bisnis, memiliki kegiatan intelijen untuk berbagai kepentingannya," kata Nuning, Senin, (18/11).
Penyadapan, terang Nuning, dalam kegiatan intelijen disebut sebagai Pulbaket (pengumpulan bahan keterangan) dilakukan untuk mendapatkan informasi. Oleh karena itu, diharapkan publik tidak emosional menghadapi isu ini sebelum terdapat bukti faktual dan meterialnya jelas.
Meskipun demikian, ujar Nuning, Indonesia tetap harus memberi teguran keras kepada Australia dan Amerika, agar mereka tidak mengganggu kedaulatan negara Indonesia. Sebab penyadapan itu termasuk pencurian informasi.
Kasus penyadapan itu, kata Nuning, sifatnya tak teraba dan tak terlihat. Jadi, untuk membuktikannya harus mendapat bukti faktual dan materilnya. Kalau itu tidak ditemukan, maka susah memberikan sanksi, mungkin hanya sebatas peringatan saja.